Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah
Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah. Demonstrasi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan ojek online dan taksi online.
Sejumlah sopir angkutan umum kembali memprotes kehadiran transportasi online. Mereka ramai-ramai melakukan demonstrasi terkait menjamurnya keberadaan transportasi berbasis daring itu.
Demonstrasi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan ojek online dan taksi online. Para sopir menilai kehadiran transportasi online menggerogoti pendapatan.
Dialog antara sopir angkutan umum dengan pemimpin daerah kerap dilakukan guna meredam konflik berkepanjangan. Sayangnya, dialog tersebut tak memuaskan para sopir angkutan umum.
"Kami menuntut sikap tegas. Perlu ada aturan kuat dan keberanian Bupati untuk menolak transportasi online yang merugikan kami," kata Ketua Forum Transportasi Banyumas (Fortas), Toni Kurniawan saat melakukan demonstrasi di kantor Bupati Banyumas, Selasa (17/10) kemarin.
Toni mengatakan, ratusan rekannya menuntut pemerintah daerah bersikap tegas melarang angkutan online beroperasi di wilayah Banyumas. Ia meminta Bupati Banyumas, Achmad Husein juga ketua DPRD Banyumas, Juli Kriasdianto meneken kesepakatan bersama pelarangan tersebut.
Pemangku kebijakan di Pemkab Banyumas diminta memberanikan diri mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda). Terlebih menurut Toni, sebelumnya Bupati Banyumas memang pernah mengeluarkan surat edaran pelarangan angkutan online berplat hitam. Tapi sejauh ini, surat edaran ternyata tidak efektif menghentikan beroperasinya moda transportasi online di Banyumas. Bahkan pengamatan Fortas, banyak taksi online yang masuk ke Banyumas berasal dari luar kota yakni Jakarta sampai Malang.
Hal serupa terjadi di wilayah Bandung Raya. Kisruh transportasi online dan konvensional di kawasan Bandung Raya pekan belum juga ada titik temu.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku tertarik dengan islah angkutan online dan konvensional di Cirebon yang kini bisa berjalan beriringan. Demiz, sapaan akrabnya, menyebut bisa saja pola transportasi dua model berbeda di Kota Cirebon diadopsi di daerah lainnya, khususnya Bandung Raya yang masih terjadi kisruh.
"Ini Bandung Raya-kan ya. Sementara Cirebon sudah ada kesepakatan. Saya sudah minta Kadishub Jabar (belajar) pola kerja sama yang dilakukan seperti apa. Sehingga bisa direplikasi sambil menunggu peraturan Pusat yang disahkan. Saya kira ini penting, karena ini jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara online dan konvensional," kata Demiz, di Bandung, Senin (16/10).
Dia mengatakan, replikasi penting dilakukan untuk mengakhiri konflik antaran angkutan konvensional dan online. Ini juga dilakukan untuk meredam situasi sambil menunggu disahkannya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat tentang kepastian pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online.
"Barangkali nanti (Cirebon) bisa diterapkan sambil menunggu yang diterapkan pemerintah," terangnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar sendiri tidak pernah melakukan pelarangan langsung tentang beroperasinya taksi online. Yang ada hanya imbauan. Himbauan sementara itu dibutuhkan untuk menunggu kepastian Pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 tersebut.
"Kemarin itu muncul tiba-tiba dilarang. Itu taksi konvensional mogok makannya yang online diminta diberhentikan sementara. Jangan mogok semua konvensional. Kalau mogok semua lumpuh dong," terangnya.
Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi baru yang menjadi dasar operasional transportasi online berlaku 1 April lalu.
"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat itu, Pudji Hartanto, di Jakarta, minggu (26/3).
Adapun sebelas poin itu meliputi jenis angkutan sewa; kapasitas silinder mesin kendaraan; Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; kuota jumlah angkutan sewa khusus. Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum; pengujian berkala/ KIR; Pool; Bengkel; Pajak; Akses Digital Dashboard; dan Sanksi.
Namun Mahkamah Agung telah membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Salah satu pasal yang dibatalkan adalah mengenai tarif transportasi online.
Lalu bagaimanakah penyelesaian kisruh keberadaan transportasi online?
Baca juga:
Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilan
Pelarangan taksi online berdampak negatif pada ekonomi masyarakat
Taksi online di Bandung resah banyak informasi hoax seliweran
Upaya Kapolda Jabar redam konflik taksi online dan konvensional
Kisruh taksi online, sopir angkot sebut Organda Palembang 'omdo'
Permudah masyarakat, Kemenhub dorong kolaborasi taksi reguler dan online
Larangan transportasi online beroperasi, Bekasi tunggu surat Dishub Jabar
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.