Gerebek Markas Hacker, Polisi Tetapkan 18 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Dalam setahun, mereka bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 Miliar.
Polisi akhirnya menetapkan 18 orang pemuda sebagai tersangka dari penggerebekan markas hacker di Surabaya oleh unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke 18 pemuda yang rata-rata hanya lulusan SMK itu, kini ditahan oleh Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, para pelaku rata-rata berusia 20-an tahun dan merupakan lulusan SMK. Mereka rata-rata dikaryakan oleh bos hacker usai lulus dari sekolah.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
-
Apa saja jenis serangan yang dilakukan hacker? Serangan-serangan ini meliputi serangan siber yang merusak hingga yang melibatkan pemata-mataan (spionase), pencurian informasi, dan penyebaran misinformasi atau disinformasi.
-
Bagaimana cara hacker sampingan menawarkan jasanya? Salah satu contoh iklan yang ditemukan adalah seorang pengembang Python yang menawarkan layanan pembuatan chatbot VoIP, chatbot grup, chatbot AI, peretasan, dan kerangka kerja phishing dengan harga sekitar USD 30 per jam.
-
Apa yang dilakukan para hacker terhadap toko penjara? Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.
-
Siapa saja yang melakukan serangan hacker ke negara-negara tersebut? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," katanya, Rabu (4/12).
Ke-18 tersangka yang telah ditahan itu antara lain adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Barang Bukti yang Disita
Dalam setahun, mereka bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 Miliar. Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan 23 CPU rakitan, puluhan monitor, puluhan buku rekening dan puluhan kartu ATM.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/12/2019) menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.
"Kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama 3 tahun. Terkait omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, dalam sebulan mereka dapat mengumpulkan setidaknya USD40.000," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/ray)