Gerebek penyaluran TKI ilegal di Karanganyar, 12 wanita ditemukan
Gerebek penyaluran TKI ilegal di Karanganyar, 12 wanita diamankan. Petugas menggerebek tempat penyaluran TKI ilegal di Karanganyar. Saat datang, diketahui 12 wanita bersiap berangkat ke Singapura.
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) serta BP3TKI (Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI) Jateng, semalam menggerebek sebuah tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Karanganyar, Kamis (12/1).
Di tempat penampungan itu, tim yang juga dibantu petugas Ditreskrimsus Bidang Pengawasan TKI Mabes Polri menemukan 12 wanita yang menunggu proses pengiriman ke Singapura.
Deputi Bidang Penempatan TKI BNP2TKI Agusdin Subiantoro didampingi Kombes Pol Wahyudi Triyono dan Kepala BP3TKI Abe Rachman mengatakan, penggerebekan penampungan tersebut berkat adanya laporan dari warga. Warga sekitar mencurigai tempat tersebut sejak Desember lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan.
Menurut dia, penampungan tersebut milik warga bernama Alan Hermawan yang dulunya seorang karyawan PPTKIS. Namun dua tahun lalu perusahaannya tutup.
"Perusahaannya sebenarnya sudah tutup. Tetapi dia masih kirim TKI ke Taiwan dan Singapura. Di sana mereka jadi pembantu rumah tangga. Di kedua negara dia mengaku sudah mempunyai orang yang menyalurkan sendiri," ujar dia.
Dia menegaskan pengiriman TKI tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar. Yakni harus mendapatkan rekomendasi dari Disnaker setempat. Maka tindakan tersebut masuk kategori ilegal.
"Itu ilegal, TKI yang dikirim tidak membawa dokumen apapun. Malah paspor juga hanya dijanjikan sudah diurus semua, TKI tinggal berangkat," tandasnya.
Pihaknya mengkhawatirkan, ketika sudah sampai di Singapura, para TKI itu tidak akan mendapatkan perlindungan apapun. Bahkan namanya tidak ada di dalam dokumen Kedubes RI di sana.
"Kita khawatir nanti akan jadi kasus human trafficking (perdagangan manusia)," ucap Agusdin.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Sikanjuntak, Jumat (13/1) siang mengecek kondisi para calon TKI di lokasi penampungan. Ia juga melakukan pengecekan kondisi para calon TKI dan menanyakan benerapa hal. Ia juga memastikan para calon TKI tersebut dalam kondisi baik.
"Setelah kita cek ternyata benar ada 12 calon TKI yang ditampung di sini. Daerah asal mereka dari Lombok, Trenggalek, Kediri dan Magelang. Jadi di tempat warga berinisial H ini digunakan untuk perekrutan, penampungan dan pengiriman TKI ilegal," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan H merupakan warga Karangpandan, Karanganyar. Saat ini dia sedang diperiksa oleh BPPPTKI Jawa Tengah. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng untuk menelusuri dokumen dari para calon TKI.
"Tahun 2013 lalu perusahaan pengiriman TKI ini sudah dicabut perizinannya. Hasil pengecekan bersama para calon TKI ini dokumennya tidak lengkap. Sehingga tidak layak diberangkatkan ke luar negeri. Ada kemungkinan H akan dikenakan pasal human trafficking. Namun kita masih terus berkoordinasi dengan BPPPTKI dan Polda Jateng," pungkasnya.