Gerebek Warung Jual Miras Oplosan di Solo, Polisi Sita Puluhan Botol
Minuman haram tersebut dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per botol. Penggerebekan warung miras ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Upaya Satuan Sabhara Polresta Surakarta memberantas penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran minuman keras (miras) membuahkan hasil. Kamis (21/11) malam, polisi menggerebek lokasi penjualan miras milik Warsito alias Kenthut, di Kampung Sumber Nayu, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Dari warung pria 49 tahun tersebut, polisi menyita miras jenis ciu dikemas dalam 54 botol air mineral berukuran 600 mililiter. Kemudian 17 botol ciu berukuran 1.500 mililiter, 1 termos besar ciu oplosan serta 1 gentong ciu oplosan.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Apa yang dibeli Mira Hayati dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Bagaimana Miya menunjukkan kemiripan dengan Titi Radjo Bintang? Seperti sang mama, Miya juga memiliki paras yang cantik dan mirip dengan mamanya. Kulitnya yang sawo matang membuatnya makin memesona.
Minuman haram tersebut dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per botol. Penggerebekan warung miras ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Kemudian dicek oleh anggota yang sedang patroli, dan ternyata benar ada penjual miras dengan beberapa varian," ujar Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Jumat (22/11).
Jenis miras diedarkan warung tersebut beraneka ragam. Ada jenis pisang kluthuk, anggi dan ada yang dioplos dengan minyak kayu manis dan serai. Total miras diamankan 70 botol, 1 termos besar dan 1 gentong.
Pelaku Dikenakan Pidana Ringan
Sutoyo menjelaskan, tidak semua botol diamankan tersebut disimpan dalam rumah Warsito. Beberapa botol di antaranya disembunyikan di kebun untuk mengelabui petugas.
"Pekan depan pelaku akan disidang tindak pidana ringan dengan ancaman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan," ujar dia.
Dia menambahkan polisi juga menemukan satu termos besar dan kendi berisi minuman keras oplosan. Menurutnya, termos berisi ciu itu dijual sesuai permintaan pembeli dalam bentuk paket hemat atau dalam kemasan plastik.
"Untuk penjualnya tadi sudah kita periksa. Rencana nanti hari Senin akan kita lakukan sidang tipiring untuk proses lebih lanjut," katanya.
Cegah Korban Tewas
Sutoyo menambahkan, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana jika miras oplosan ciu dan rempah-rempah itu memakan korban jiwa. Ia juga mengimbau masyarakat Solo segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas penjualan miras jenis apa pun.
Ia berjanji untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan agar tindak kriminalitas yang mayoritas berawal dari minum miras bisa diantisipasi. Hal tersebut juga mengantisipasi jatuhnya korban meninggal dunia akibat miras oplosan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di pinggir Bengawan Solo.
"Kami sampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras, karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat," pungkas Sutoyo.
(mdk/gil)