Gratifikasi Zumi Zola juga untuk keperluan DPD PAN Jambi
Gratifikasi Zumi Zola juga untuk keperluan DPD PAN Jambi. Uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Dari penerimaan tersebut ada yang diperuntukkan keperluan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Disebutkan, bahwa Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Mengapa Zumi Zola kembali terjun ke dunia politik? Zumi tidak meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia kembali terjun ke ranah politik yang sempat ditinggalkan selama menjalani masa hukuman.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.
Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.
"Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016," ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Uang-uang tersebut bersumber dari Apif Firmansyah, bendahara tim sukses Zumi Zola saat melakukan kampanye Pilgub Jambi dengan total Rp 1.235.000.000.
Sementara dari surat dakwaan yang dibacakan, penerimaan gratifikasi diperoleh Zumi dari sejumlah proyek baik di tahun 2016 ataupun 2017. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2.770.000.000, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.
Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3.608.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp 40 M dan beri suap Rp 16 M
Iduladha, istri dan ibu jenguk Zumi Zola di Rutan KPK
Kamis ini, Zumi Zola bakal jalani sidang perdana
Zumi Zola segera disidang terkait kasus suap dan gratifikasi
KPK periksa Zumi Zola terkait gratifikasi