Gubernur Bengkulu, istri & 2 tersangka ditahan KPK di rutan berbeda
Keempatnya ditahan masa percobaan selama 20 hari ke depan di rutan yang terpisah. RM ditahan di Rutan Guntur, LMM ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, RDS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan DHW ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu, dan Direktur PT. SMS, Jhoni Wijaya (JHW) menjadi tersangka kasus dugaan suap. Keempatnya ditahan masa percobaan selama 20 hari ke depan di rutan yang terpisah.
"Empat tersangka yang telah kami tetapkan ditempatkan ke beberapa rutan titipan KPK. RM ditahan di Rutan Guntur, LMM ditahan di Rutan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Sementara itu dua tersangka lain yakni RDS dan JHW sebagai tersangka pemberi suap ditahan di rutan lain. "RDS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan DHW ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," imbuh Febri.
Menurutnya, keempat tersangka itu ditahan mulai pukul 06.00 WIB pagi tadi. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lanjutan.
"Keempat tersangka telah resmi kami tahan dan dipindahkan ke rutan yang telah ditetapkan. KPK memiliki kewenangan untuk menahan tersangka setelah pemeriksaan 1x24 Jam, mereka ditahan selama masa percobaan yaitu 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan," pungkas Febri.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
Kasus suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Gubernur Bengkulu dijanjikan uang Rp 4,7 miliar (setelah potong pajak). PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.