Gubernur Sulsel ancam tutup 40 apotek yang edarkan obat daftar G
Ditanya soal obat PCC yang bukan kategori narkoba, kata Budi Waseso, pihaknya bekerja sama dengan Badan POM, Kementerian Perindustrian untuk pengawasan obat-obatan dan makanan termasuk industri obat-obatan keras yang menggunakan bahan-bahan precussor seperti PCC.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menghadiri kegiatan Forum Konsepsi Pemuda Melawan Narkoba di Makassar, Senin, (2/9). Dalam sambutannya, Syahrul Yasin Limpo menegaskan pihaknya ancam tutup 40 apotek yang edarkan obat daftar G di wilayah Sulsel.
"Ada 40 apotek di Sulsel kita ancam tutup yakni semua yang edarkan obat daftar G baik yang baru terindikasi atau yang sudah terbukti. Nanti di belakang prosesnya," tandas Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, obat daftar G, butuh gerakan masif. Dia menegaskan, jika ada kepala daerah yang tenang-tenang saja ada peredaran narkoba maka tak pantas jadi kepala daerah.
"Kalau ada calon bupati, wali kota, gubernur tidak gelisah dengan peredaran narkoba berarti tidak cukup kapasitasnya untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur. Sedih kita melihat ada anak merayap karena obat PCC," kata Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi ketegasan ini, Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan ketegasan Gubernur Sulsel bisa diadopsi daerah lain.
"Iya ini (tegas ke 40 apotek) butuh diadopsi. Saya kira seluruh daerah di Indonesia harus berbuat seperti itu. Pengawasan ketat terhadap penjualan obat-obatan," tandas Budi Waseso.
Ditanya soal obat PCC yang bukan kategori narkoba, kata Budi Waseso, pihaknya bekerja sama dengan Badan POM, Kementerian Perindustrian untuk pengawasan obat-obatan dan makanan termasuk industri obat-obatan keras yang menggunakan bahan-bahan precussor seperti PCC.
"Karena tidak masuk dalam kategori narkoba dan itu adalah kewenangan Badan POM, Menteri Kesehatan dan Menteri Perindustrian, yah kita serahkan. Tetapi ke depan kita mengajak supaya pengawasan ini betul-betul ketat dan bersama. Karena akibat penyalahgunaan obat PCC begitu parah, sampai ada yang meninggal. Jangan dianggap biasa," kata Budi Waseso.
Lebih jauh dijelaskan, pengawasan yang dimaksud adalah peredaran, pembuatan bahan-bahan ini (obat) harus betul-betul diawasi.
"Peredaran, pembuat bahan-bahan ini harus betul-betul diawasi seperti untuk peredarannya di apotek, toko-toko obat harus betul-betul bisa dikendalikan, pembeliannya harus betul-betul dengan resep dokter," tegas Budi Waseso.