Gugatan Camat Pendukung Bupati Faida Ditolak Pengadilan Negeri Jember
Kandas sudah perlawanan Muhammad Ghozali, seorang ASN camat yang dihukum karena terbukti melakukan kampanye terselubung untuk mendukung bupati Jember, dr Faida di Pilkada 2020.
Kandas sudah perlawanan Muhammad Ghozali, seorang ASN camat yang dihukum karena terbukti melakukan kampanye terselubung untuk mendukung bupati Jember, dr Faida di Pilkada 2020. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang putusannya pada Rabu (13/1), menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ghozali kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Ghozali menggugat dua lembaga negara tersebut karena mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Pemkab Jember untuk menghukum dirinya. KASN sebelumnya telah meminta Pemkab Jember untuk memberikan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali, berdasarkan putusan dari Bawaslu Jember. Dalam putusannya, Bawaslu Jember menyatakan Ghozali terbukti melanggar netralitas ASN karena mengajak warganya untuk mendukung Faida yang maju kembali dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa Bupati Ipuk menjenguk Jumhari? Ipuk mengatakan, kunjungannya ke lansia sakit merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan lansia di Banyuwangi.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Ajakan Ghozali ini dilakukan saat ia menyerahkan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada seorang nenek disabilitas pada awal tahun 2020. Setelah menyerahkan bantuan, Ghozali menuntut sang nenek untuk mengucapkan terima kasih dan salam dua periode. Peristiwa itu direkam oleh kamera video dan viral.
Menanggapi putusan tersebut, Ghozali pasrah atas karirnya sebagai ASN. "Saya tidak lagi begitu memikirkan karir saya ke depan bagaimana. Saya pasrahkan kepada Sekda dan atasan saya selaku pejabat pembina kepegawaian (bupati)," tutur Ghozali yang didampingi Mohammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukumnya.
Adapun Thamrin mengaku masih akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. "Masih ada waktu 14 hari bagi kami, apakah akan banding atau tidak. Nanti akan kami kabari rekan-rekan media langkah kami selanjutnya," ujar Thamrin.
Di sisi lain, keputusan tersebut direspons positif oleh Bawaslu Jember sebagai salah satu pihak yang digugat Ghozali. "Alhamdulillah gugatan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Karena kami memang sudah sesuai aturan dalam menjalankan prosedur pengawasan. Jika penggugat merasa ada yang tidak sesuai, silakan untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember dalam kesempatan yang sama.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Ghozali, Bawaslu Jember mengaku sudah melewati tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Yakni mulai dari membentuk tim investigasi, melakukan kajian, rapat pleno hingga sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan Ghozali melawan hukum.
"Majelis hakim menilai, jatuhnya sanksi adalah konsekuensi dari perbuatan penggugat sendiri," tutur Muhammad Nuril, kuasa hukum Bawaslu Jember.
Perjalanan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Ghozali ini terbilang cukup panjang. Ghozali yang merupakan mantan guru SD ini diduga melakukan kampanye terselubung untuk mendukung atasannya, yakni Faida pada pertengahan Februari 2020. Setelah melalui pemeriksaan bertahap, Bawaslu Jember kemudian menyatakan Ghozali melanggar aturan netralitas ASN. Surat rekomendasi dari Bawaslu Jember telah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada 26 Februari 2020.
Berikutnya, KASN 'menguatkan' putusan Bawaslu Jember itu dengan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Jember, dr Faida untuk menghukum Ghozali dengan sanksi tingkat sedang. Surat tembusan KASN itu diterima Bawaslu Jember pada 18 Mei 2020. Di dalamnya terdapat klausul bahwa bupati Jember harus segera menjalankan sanksi kepada Ghozali paling lambat 14 hari setelah surat rekomendasi diterima. Namun, hingga bupati Faida cuti kampanye pada 26 September 2020, rekomendasi sanksi itu tidak juga dijalankan.
Tidak dijalankannya sanksi terhadap Ghozali ini sempat mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Pada 27 Oktober 2020, Mendagri Tito Karnavian menegur secara tertulis kepada 67 kepala daerah petahana, yang tidak menjalankan rekomendasi sanksi netralitas ASN. Salah satu diantaranya adalah Jember.
Dalam rekomendasi dari KASN, opsi sanksi terhadap Ghozali sebenarnya adalah penurunan pangkat. Namun, Wabup Jember, Abdul Muqit Arief yang naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bupati dan mengeksekusi sanksi tersebut, telah berupaya mengurangi bobot sanksi. Yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Baca juga:
Mutasi Dianggap Ilegal, Pejabat yang Ditunjuk Bupati Jember Diminta Menahan Diri
Sekda Jember Mengaku Dicopot Bupati Faida Karena Jelaskan SE Mendagri ke Media
Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat oleh Bupati Jember Cacat Prosedur dan Hukum
Wabup-Sekda Jember Pimpin Mosi Tak Percaya, Ini Reaksi Bupati Faida
Wabup Jember Pimpin Aksi Mosi Tak Percaya pada Bupati Faida di Kantor Pemda
Usai Kalah Pilkada, Bupati Jember Dikabarkan Mutasi Sejumlah Pejabat