Gugatan Mentan ke Tempo Bisa Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers Era Jokowi
Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Majalah Tempo digugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Gugatan perdata majalah Tempo atas investigasi "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.
Berdasarkan penelusuran Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sengketa pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers. Bahkan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers memutuskan Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional.
-
Kenapa Kementan mempercepat masa tanam padi? "Kita percepat tanam, kalau Agustus kita tanam harapanya novermber sudah bisa panen dengan pengawalan super ketat antar lini dari daerah ke pusat," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/9).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang mendukung gerakan percepatan tanam Kementan? Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofan Noor mendukung gerakan yang diusung Menteri Pertanian tersebut.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
"Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di majalah Tempo," ujar Ketua Bidang Advokasi Sasmito Madrim melalui siaran pers, Kamis (7/11).
Menurut AJI, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah langkah tepat. Sesuai diatur dalam Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers.
Dalam UU Pers mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab. Sedangkan hak koreksi diatur dalam ayat (3). Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi juga dapat dilakukan melalui ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat [2] huruf d UU. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Menurutnya, jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999."
Sikap AJI
Atas gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo tersebut, AJI menyatakan sikap:
1. Mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan yang diajukan atas nama menteri pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnalis dan perusahaan media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir pada 22 Oktober lalu dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers.
3. Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Gugatan Menteri Pertanian
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan Sabarman Saragih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.
Dalam gugatannya, menteri pertanian menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Menteri pertanian juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.
(mdk/noe)