Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa
Meski gugatan praperadilannya ditolak, ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak dari kliennya tersebut.
Sultan Abdul Basit merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Sujarwanto yang menolak gugatan praperadilan kasus megaproyek Meikarta yang melibatkan kliennya yakni mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak klien kami," kata Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Menara Syahbandar dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, menara yang dibangun pada pertengahan abad ke-18 itu dibangun di tepi Kali Semarang.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
Meski ditolak putusannya, ia mengaku akan memperjuangkan hak-hak dari kliennya tersebut. Selanjutnya, ia akan masuk dalam tahapan ke pokok perkaranya.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," ujarnya.
Ia menyebut, bakal menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk bisa memperjuangkan segala hak-hak kliennya tersebut.
"Banyak (disiapkan) bukti-bukti, dalam proses ini kan dari awal kita menilai ada kejanggalan, tetapi permohonan kita ini ditolak oleh hakim tunggal. Lebih lanjut kami akan perjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," ucapnya.
"Di sidang untuk memeriksa pokok perkara," sambungnya.
Sementara itu, Anggota tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, apa yang diputuskan hakim sudah menjadi pertimbangan dari bukti-bukti yang diperlihatkan pada sidang sebelumnya.
"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya. Artinya, apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Natalia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Bartholomeus Toto. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Mudjono (2).
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurutnya, proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bartholomeu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.
(mdk/cob)