Guru honorer di Jambi cabuli muridnya usai diajak karaoke
Kepala polisi, pelaku Jj mengatakan, dirinya melakukan itu karena atas dasar suka sama suka dan korban diberikan ratusan ribu rupiah untuk sekali berhubungan badan di hotel.
Petugas membekuk seorang guru honorer berinisial Jj (28) karena mencabuli siswinya, sebut saja Bunga (16). Jj mencabuli muridnya setelah diajak karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, mengatakan penangkapan oknum guru honorer tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak polsek.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi dan oknum guru tersebut ditangkap.
Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dibekuk anggota dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala polisi, pelaku Jj mengatakan, dirinya melakukan itu karena atas dasar suka sama suka dan korban diberikan ratusan ribu rupiah untuk sekali berhubungan badan di hotel.
Tersangka Jj juga mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak empat kali. Pertama janjian di salah satu hotel seterusnya dilakukannya di salah satu salon di Kota Jambi.
"Pertama saya bayar Rp 300 ribu dan seterusnya saya bayar Rp 400 ribu untuk sekali berhubungan dan kami melakukannya sama-sama mau dia juga butuh duit," kata Jj di Mapolsek Telanaipura Jambi, seperti dilansir Antara, Selasa (11/10).
Namun demikian perbuatan pelaku salah dan atas laporan keluarga maka yang bersangkutan harus mempertahankan perbuatannya. Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.