Guru kontrak di Bekasi akan naik gaji, guru honor gigit jari
Data dari Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, saat ini tercatat sebanyak 3.663 orang guru berstatus non-PNS.
Nasib guru honor di Kota Bekasi, Jawa Barat, tak seindah guru kontrak. Sebab, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akan menaikkan gaji guru kontrak setara dengan upah minimum kota (UMK) di wilayah itu.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, saat ini tercatat sebanyak 3.663 orang guru berstatus non-PNS. Rinciannya 2.500 guru berstatus tenaga kontrak, sedangkan 1.163 lainnya merupakan guru berstatus honorer.
Guru honorer setiap bulan mendapatkan gaji tak lebih dari Rp 1 juta. Sedangkan, guru kontrak mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Jika gaji guru kontrak akan dinaikan setara dengan UMK, maka guru tersebut bakal mengantongi Rp 3,3 juta lebih setiap bulan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan gaji guru kontrak naik setera dengan upah minimum. Kemungkinan, kata dia, gaji bisa naik pada 2017 mendatang sesuai dengan tahun anggaran baru.
"Karena pengesahan APBD hanya sekali, makanya akan disesuaikan pada anggaran tahun depan," kata Rahmat, Selasa (3/5).
Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan, perbedaan antara guru kontrak dengan guru honor ialah perekrutannya.
"Kalau guru honor itu direkrut dan digaji oleh sekolah, sedangkan guru kontrak melamar melalui Badan Kepegawaian Daerah dan digaji melalui Dinas Pendidikan. Tapi, mereka sama-sama guru non-PNS," kata Agus.
Pihaknya belum bisa memastikan kenaikan gaji bagi para guru honorer. Sebab, secara status guru honor dan guru TKK memang sudah berbeda. Dimana, guru kontrak mendapatkan SK penugasan dan besaran honor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
"Kalau guru honor, honorium yang didapat perbulan itu tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempatnya mengajar, beda dengan TKK yang digaji dari pos anggaran Disdik dalam APBD Kota Bekasi," kata Agus.
Namun, para guru honor kata dia, masih memungkinkan menjadi guru kontrak apbila mengajukan diri menjadi guru kontrak. Asalkan, persyaratan yang diberikan oleh BKD terpenuhi, salah satunya adalah batas maksimal usia dan jenjang pendidikan.
Seorang guru honorer di SDN Bantargebang VI, Kota Bekasi, Tia Gustianti, mengakui kalau upah guru honorer di wilayahnya cukup memprihatinkan. Pasalnya, setiap bulan, guru tersebut hanya mendapatkan gaji tak lebih dari Rp 1 juta, jauh dari nilai upah minimum kota (UMK) di Kota Bekasi sebesar Rp 3,3 juta.
"Saya setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 700 ribu," kata Tia Gustianti.
Ia mengakui, nilai gaji tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang cukup tinggi. Karena itu, ibu anak satu ini harus mencari pendapatan lain selain menjadi tenaga pengajar di sekolah.
"Untuk mencari uang tambahan, saya mengajar di les privat," katanya.