Habil Marati Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dakwaan Kasus Makar Ditunda
Terdakwa Habil Marati menjalani sidang perdana atas kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Habil datang tanpa didampingi pengacara karena mengaku tidak tahu jika sidang perdananya digelar hari ini.
Terdakwa Habil Marati menjalani sidang perdana atas kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Habil datang tanpa didampingi pengacara karena mengaku tidak tahu jika sidang perdananya digelar hari ini.
"Saya baru tahu ada sidang, diberitahu tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan penggalian harta karun Mahabarata dimulai? Dimulai pada Januari, penggalian ini merupakan tonggak penting setelah jeda 50 tahun dalam pekerjaan penggalian ekstensif di wilayah Braj.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU), pemberitahuan sidang hari ini sudah disampaikan sepekan kemarin bersama surat dakwaan yang dilayangkan Tim JPU.
Karena miss informasi ini, Hakim Ketua Majelis Haryono memberikan kesempatan bagi Habil untuk bersidang di pekan depan. Dengan catatan harus didampingi kuasa hukum.
"Kami kasih kesempatan Bapak ya didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda hari Kamis yang akan datang," kata Hakim Haryono.
Sebagai informasi, Habil ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, yakni Wiranto (Menko Polhukam), Luhut Binsar (Menko Kemaritiman), Budi Gunawan (Kepala BIN) dan Gories Mere.
Habil diduga sebagai penyandang dana yang memberikan SGD 15 ribu sebagai uang operasional kepada Kivlan Zen agar bisa membeli senjata api ilegal untuk dapat mengeksekusi empat tokoh nasional tersebut.
Usai batal bersidang, Habil membantah telah memberikan dana untuk makar untuk mengeksekusi empat tokoh nasional. Dia mengklaim, semua tudingan adalah fitnah. "Semua fitnah itu," kata Habil.
Menurut Habil, duit diberikan kepada Kivlan Zen hanya sebesar Rp50 juta. Uang itu dimaksudkan mendukung Kivlan untuk kegiatan seminar Supersemar dan juga kajian bertemakan UUD 1945.
"Pak Kivlan minta uang Rp50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahaya bangkitnya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja," tandasnya.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Kivlan Zen, Habil Marati Pesan ke Iwan Uang Rp50 Juta Dipakai untuk Bangsa
Polisi Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Makar Habil Marati
PPP Belum Pecat Habil Marati Sampai Putusan In Kracht
Polisi Kaji Surat Pengajuan Penahanan Habil Marati
Ini Tanggapan Wapres JK Soal Yusril Jadi Kuasa Hukum Habil Marati
Kurang Sehat, Habil Marati Ajukan Penangguhan Penahanan