Habisi Pemilik Kelapa, Pembunuh Takut Kena Sanksi Adat Usai Mencuri
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan menyatakan, pelaku malu dan takut aksinya diketahui masyarakat lain karena sanksi adatnya lebih berat.
Kerja cepat Polsek Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur memburu pelaku pembacokan petani pemilik kelapa membuahkan hasil. Dalam tempo kurang dari dua jam pascaperistiwa itu, polisi membekuk Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49).
Warga Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang ini dibekuk sekitar pukul 19.00 wita, di belakang rumahnya. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan menyatakan, pelaku malu dan takut aksinya diketahui masyarakat lain karena sanksi adatnya lebih berat.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Ini kejadian spontanitas, tidak ada dendam atau perencanaan. Pelaku takut dengan sanksi adat jika ketahuan mencuri, karena sanksi itu bisa denda puluhan ekor sapi sehingga pelaku takut," jelasnya, Senin (24/5).
Menurut Aldinan Manurung, pelaku mencuri buah kelapa milik korban untuk dijual. Pelaku juga diketahui sering mengambil buah kelapa orang lain, dengan alasan sudah meminta izin ke pemilik.
"Buah kelapa diambil untuk dijual. Pelaku sering mengambil buah kelapa orang lain, dengan alasan sudah meminta izin ke pemilik. Kami akan selidiki apakah ada pelaku lain dalam kasus ini atau tidak," Ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Bernat Faot (52), seorang petani di Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tewas dibacok, Minggu (23/5).
Bernat dibacok RAT alias Romelos (49), warga Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat kepada wartawan mengatakan, sekitar pukul 15.30 Wita korban melihat pelaku sedang mengambil kelapa miliknya, korban menegur pelaku namun tidak diterima.
Pelaku spontan mengambil sebilah parang yang sudah dia bawa, langsung menyerang korban dan mengenai kepala bagian belakang, serta pelipis kanan secara berulang ulang hingga korban terjatuh.
"Setelah korban terjatuh pelaku langsung melarikan diri," Ujarnya.
Menurut Randy, luka menganga pada kepala bagian belakang dan korban ditemukan dengan posisi menyamping ke kiri. Sementara sebagian tubuh korban bagian bawah, terutama kaki terendam dalam air diantara pohon kelapa dan pohon pinang.
Setelah menerima laporan, polisi yang dipimpin Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra langsung datang dan mengamankan lokasi kejadian. Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum, setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Naibonat.
(mdk/eko)