Hadi Poernomo cabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan
"Pencabutan ini juga tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut lah untuk dikabulkan," kata Bachtar.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wajib pajak PT BCA tahun 2009.
"Atas permintaan dari pemohon, Yang Mulia, klien meminta gugatannya dicabut," papar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Mendapat permintaan dari pemohon, Hakim Bachtar pun menskors sidang selama 5 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Menimbang bawa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon. Pencabutan ini juga tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut lah untuk dikabulkan," kata hakim Bachtar.
Usai persidangan, kuasa hukum Hadi, menerangkan bahwa dicabutnya gugatan tersebut karena permintaan dari kliennya sendiri. Pihaknya mengaku tidak takut atau pesimis dalam menjalani praperadilan tersebut.
"Permintaan dari Pak Hadi, cuma itu. Belum ada penjelasan secara spesifik. Kami hanya mencoba menghormati klien untuk mencabutnya. Kami sudah siap menghadapi apa pun. Atas permintaan Pak Hadi, kami ikuti saja untuk sementara ini dicabut," tutup Maqdir.
Sementara itu, biro hukum KPK, Yudi Kristiana, mengaku tidak takut menghadapi gugatan lain dari pihak Hadi Poernomo. KPK akan menunjukkan bukti-bukti jika penetapan sebagai tersangka memang tak melanggar hukum.
"Pemohon mencabut gugatannya, KPK akan berusaha semaksimal mungkin menghadapi gugatan sidang praperadilan lagi karena itu hak pemohon," terang dia.