Hakim Bebaskan Dokter Dituduh Malapraktik Pasien Mata di Surabaya
Dalam pertimbangan hakim, dokter dinilai telah sesuai prosedur melakukan penanganan medis. Ketiga anggota majelis hakim juga kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan Moestidjab tidak melanggar kode etik.
Seorang dokter klinik mata di Surabaya dibebaskan dari gugatan pasiennya oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan padanya.
Putusan bernomor 415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi. Dalam amar putusannya menyebut, dokter Moestidjab tidak terbukti bersalah dalam menangani operasi katarak pasien atas nama Tatok Poerwanto, warga Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dalam pertimbangan hakim, dokter dinilai telah sesuai prosedur melakukan penanganan medis. Ketiga anggota majelis hakim juga kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan Moestidjab tidak melanggar kode etik.
Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya.
Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Moestidjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.
"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Kamis (12/3).
Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakukannya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso saat dikonfirmasi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan, kliennya memang telah menjalankan profesinya sesuai dengan prosedur dan standar medis.
"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan tersebut membuktikan apa yang dituduhkan selama ini adalah tidak terbukti dan tidak benar.
Kasus ini sendiri bermula pada 28 April 2016. Saat itu penggugat datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya.
Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya malah terasa makin sakit dan nyeri. Tak terima dengan hasil operasi tersebut, ia pun menggugat sang dokter ke pengadilan.
(mdk/fik)