Hakim Jengkel Keterangan Saksi Afung Pemasang CCTV Berubah-Ubah
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Saat pemeriksaan saksi pengusaha CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung, hakim jengkel dengan keterangannya yang berubah-ubah.
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Yang ingin saya tanyakan ini keterangan saksi yang benar yang mana?," tanya kuasa hukum di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"Yang Mulia, sebelumnya saya minta maaf mungkin saya kelewatan, tidak ada maksud apa-apa, karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru," jawab Afung.
Mendengar jawaban Afung terhadap Kuasa Hukum, Majelis Hakim pun meninggikan suaranya sambil menanyakan seberapa banyak saksi telah menjalani BAP di kepolisian.
"Saudara sudah berapa kali di BAP?," tanya hakim.
"Saya tiga kali Pak," jawabnya.
"Untuk perkara yang ini atau perkara yang lain?," kata hakim.
"Ya ini," sahutnya.
"Terkait dengan perkara ini artinya tidak dalam waktu yang lama. Apakah kemudian saudara bisa lupa? Itu yang ditanyakan sesungguhnya. Karena keterangan saudara itu tadi yang ditanyakan berulang-ulang," tukas hakim.
"Maaf yang mulia," jawab Afung.
Majelis Hakim kemudian mengulas lagi keterangan Afung di BAP dan dalam persidangan. Beberapa di antaranya memang berbeda sehingga membuat hakim mencecar kembali dengan pertanyaan lanjutan.
"Saudara katakan berdasarkan pengalaman 1 tera (kapasitas harddisk), ternyata di sini tidak seperti itu? Kemudian password, saudara katakan di sini meminta dari satpam, padahal tadi saudara menjelaskan, tanpa ada password pencet oke. Jadi pertanyaannya mana yang benar. Yang saudara sampaikan di sini tadi ya di persidangan ini atau yang di sini yang di BAP?," tanya hakim.
"Yang di BAP Yang Mulia," jawabnya.
"Kenapa yang di BAP?," timpal hakim.
"Yang di BAP mengenai harddisk itu ya saya ada melakukan login untuk mengecek kapasitas harddisknya," kata Afung.
"Kalau untuk passwordnya?," tanya hakim.
"Jadi gini," kata Afung yang langsung dipotong hakim.
"Kalau untuk passwordnya bagaimana, itu saja pertanyaannya. Karena saudara minta ke satpam? Ada juga keterangan saksi yang lain yang sudah kita tanyakan itu. Jangan sampai nanti berbeda dan saudara mungkin kita panggil lagi ke sini," tegas hakim.
Afung menjelaskan bahwa dalam sistem DVR keluaran China saat aktif maka akan masuk ke halaman menu untuk mengisi username admin dan password terlebih dulu. Namun menjadi pilihan si pemilik untuk menyetel atau tidak kata sandi tersebut.
"Nah kalau saya sebagai pekerja saya tidak berhak langsung oke, karena saya melanggar etika, saya bekerja profesional Pak. Jadi saya minta security yang memencet walaupun dia tidak mengisi ya password itu dengan ABC atau apa," tutur Afung.
"Artinya kalau tidak ada yang diisi oleh satpam tadi kan tidak ada passwordnya?," tanya hakim.
"Iya kan saya," jawabnya.
"Kan begitu saja toh? Ya tidak? Kecuali kalau dia isi ABC atau angka itulah dikatakan sebagai passwordnya," potong hakim.
"Oke," jawab Afung.
"Betul atau tidak?," tegas hakim.
"Betul Yang Mulia," sahutnya.
"Jadi tidak ada passwordnya kan begitu?," timpal hakim.
Afung kembali menjelaskan hal yang berulang-ulang sebagaimana penjelasan sebelumnya. Majelis Hakim pun mempersoalkan keterangannya yang berubah-ubah dan berbelit.
"Ini ada dua jawaban berbeda ya, pertama saudara katakan pada saat sekuriti datang, saudara tidak lihat memasukkan atau tidak. Tapi saudara katakan pada saat itu datang membongkar DVR yang lain tapi saudara katakan tidak ada yang dimasukkan apapun oleh satpam oleh sekuriti. Yang benar yang mana?," tanya hakim yang dijawab Afung dengan penjelasan berulang.
"Jaraknya bagaimana saudara dengan sekuriti itu?," timpal hakim.
"Cukup dekat," jawabnya.
"Cukup dekat bagaimana?," tanya hakim.
"Sekuriti menghadap ke DVR monitor, saya jongkok di bawah untuk bongkar pergantian yang baru itu, baru kemudian sudah selesai, sudah masuk ke menu, saya nggak tanya passwordnya apa," kata Afung.
"Yang saudara lihat ada nggak sesuatu yang dimasukkan sekuriti?," tanya hakim.
'Saya tidak memperhatikan dengan jelas karena saya fokus membongkar mesin," jawabnya.
"Artinya apakah itu ada password atau tidak saudara tidak tahu?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," sahutnya.
"Gitu ya, jangan berubah-ubah," tegas hakim.
"Baik Yang Mulia," jawab Afung.
(mdk/ded)