Hakim juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun
Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy yang pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan baik, atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan hukuman tambahan pidana berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (politik) kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selama tiga tahun. Edhy sebelumnya divonis 5 tahun penjara.
"Empat menjatuhkan pidana tambahan terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua Albertus Usada, saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang Prabowo pantau di IKN? Dalam kunjungan itu, Prabowo turut memantau langsung perkembangan pembangunan Istana Negara dan mendengarkan paparan oleh Tim Kontruksi IKN di lapangan yang berkaitan dengan lokasi dilaksanakannya upacara HUT RI mendatang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy yang pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan baik, atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
"Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan penyelenggaraan negara untuk dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajiban nya untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
"Ketiga bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru menciderai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga perbuatan ini tidak hanya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Namun juga menciderai amanat yang diembannya sebagai menteri Kelautan dan Perikanan," lanjut Albertus.
Atas hal tersebur, Albertus menyampaikan tujuan dicabut hak dipilihnya Edhy sebagai langkah melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Maka dipandang perlu mencabut hak sebagian politik terdakwa yaitu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik kepada terdakwa selama waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sesuai tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Edhy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.
Kemudian hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.
Seluruh hukuman tersebut sebagaimana mengacu pada dakwaan premier Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,68 M dan USD 77.000
Edhy Prabowo Hadapi Vonis Hari Ini, KPK Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Sebut Prabowo Subianto Sosok Ayah dalam Pleidoi, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
ICW Kritik Tuntutan 5 Tahun Edhy Prabowo: KPK Era Firli Enggan Keras ke Politisi
Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Anak Buah Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab