Hakim Kesal ke Anak Buah John Kei: Kalau Enggak Tahu Ngapain Bacok?
"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Refra Kei serta beberapa anak buahnya. Agenda persidangan pemeriksaan para terdakwa secara silang, Selasa (4/5).
Kali ini hadir para terdakwa yang merupakan anak buah John Kei, diantaranya Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo dan Semuel Rahanbinan yang saling berikan kesaksian.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kemudian ketika jalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menunjukkan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa keponakan Nus Kei, Erwin. Hal itu berawal dari jaksa yang mencecar Henra Yanto Notanubun tentang kronologi peristiwa pembunuhan ini.
"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam persidangan.
Walau terkait klaim golok yang dibawa itu hanya untuk melindungi diri. Dia bercerita awalnya diperintahkan John Kei untuk menagih utang kepada Nus Kei yang dia tak tahu nominalnya berapa.
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu," jawab Henra.
Mendengar jawaban itu, JPU berpindah ke pertanyaan selanjutnya terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Erwin. JPU pun lantas mengeluarkan sebilah golok yang cukup panjang, sambil bertanya.
"Benar ini goloknya?" kata JPU.
Henra membenarkan. Kemudian, Hakim anggota ikut bertanya kepada saksi terkait latar belakang membunuh Erwin.
"Kenapa membacok?" tanya Hakim anggota.
"Kejadian awal saya tidak tahu pasti. Pas saya turun dari mobil Mario kejar korban," jawab Henra.
Karena merasa tidak puas dengan jawaban Henra, hakim anggota kembali mencecar alasan penyebab dibacoknya Erwin yang kemudian dilempar oleh Henra kepada seseorang bernama Mario
"Kalau enggak tahu ngapain bacok?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu. Penyebab utamanya tanya Mario saja," kata Henra.
Kronologi Kejadian Pembacokan Erwin
Lebih lanjut, Henra Yanto Notanubun membeberkan kronologi pembacokan yang berakhir dengan meninggalnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. Berawal ketika berangkat bersama lima orang berdasarkan arahan dari John Kei untuk menagih hutang ke Nus Key yang tinggal di Green Lake City, Tangerang, Banten.
Namun mobil yang ditumpangi Henra sempat terpisah dan tersesat sampai ke Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Sehingga mereka berhenti dan bertanya ke beberapa orang untuk mencari jalan sembari merokok.
"Saat itu saya memilih di dalam mobil bersama Teco. Sementara keempat orang lainnya keluar mobil," ujar Henra.
Kemudian secara tiba-tiba, Henra yang berada di mobil mendengar seseorang berteriak dalam bahasa Maluku, 'Pale-Pale' yang artinya tahan-tahan. Lantas dia keluae mobil dan melihat melihat rekannya sudah membacok seorang pria.
Pada saat kejadian itu, dia tidak mengenal pria tersebut, hingga belakang diketahuinya korban adalah Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. Karena korban sebelumnya telah dibacok, lalu
salah satu rekannya bernama Mario menyuruh membacok korban lagi.
"Kata Mario potong (bacok), lalu saya potong itu punggungnya," ujarnya.
Usai aksinya itu, Henra langsung masuk ke mobil yang disusul rekannya yang lain.
Berada dalam mobil Yeremias rekannya marah, karena mereka ikut membacok Erwin.
"Sampai di mobil Yeremias marah-marah kenapa tadi sudah teriak pele-pele tapi tidak tahan beliau. Karena itu almarhum Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin masih saudara sama kita satu kampung," ujarnya.
Akhirnya diketahui teriakan pele-pele (tahan-tahan) yang diucapkan Yeremias ternyata meminta rekan-rekannya untuk menahan Mario agar tidak membacok Erwin.
Karena dalam keadaan panik, mereka pun segera bergegas pergi tinggalkan lokasi. Namun, mobil yang mereka kendarai, secara tidak sadar kata Hendra, melindas korban yang sudah dalam keadaan sekarat.
Mereka pun akhirnya meninggalkan lokasi dan sempat berputar-putar, dan kembali ke Arcici, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana mereka bertemu Daniel Farfar. Mereka pun dimarahi Daniel akibat peristiwa itu.
Perlu diketahui dalam persidangan, Henra tueut menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia membantah pembunuhan yang terjadi pada 21 Juni 2020 lalu di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat terhadap korban Yustus Corwing Rahakbau (46), anak buah Nus Kei dilakukan secara terencana.
Dakwaan John Kei
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga:
Polisi Terjunkan Puluhan Personel Amankan Sidang John Kei di PN Jakbar
Nus Kei Beberkan Penyerangan Anak Buah John Kei hingga Perusakan Rumah
Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Jakarta Barat Tunda Sidang John Kei
Nus Kei Harap Persidangan John Kei Berjalan Kondusif hingga Vonis
Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Pemicu Penyerangan dari Utang hingga Penghinaan