Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun.
Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun.
Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan, Pasal 26 ayat 25, UU MK tahun 2011 mengatur tentang pergantian Hakim Konstitusi. Apabila Hakim Konstitusi yang harus diganti maka penggantinya hanya akan meneruskan sisa jabatan. Namun, kata dia, pasal tersebut telah dibatalkan sehingga Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan menjabat lima tahun penuh.
"Jadi siapapun yang terpilih nanti itu jabatannya full 5 tahun," kata Harjono di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (28/2).
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keppres ditandatangani pada Senin (20/2) lalu. Setelah Presiden meneken Keppres tersebut maka otomatis Pansel membuka pendaftaran Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sepekan pendaftaran dibuka, Pansel menyebutkan baru tiga orang yang mendaftar. Namun, Pansel meyakini pendaftar akan banyak berdatangan menjelang pendaftaran ditutup pada 3 Maret mendatang.
Harjono juga mendorong bagi mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar agar Pansel dapat menemukan Hakim Konstitusi yang berintegritas, independen dan peristiwa ditangkap tangan Patrialis Akbar oleh KPK tak terulang.
Usai pendaftaran ditutup pada 3 Maret, tahap selanjutnya yakni Pansel MK akan mengumumkan calon-calon yang lolos administrasi pada 10 Maret. Setelah itu, pada 13-16 Maret, Pansel akan melakukan wawancara terhadap calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi.
"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," katanya.
Seperti diketahui, Pansel MK diketuai oleh mantan Wakil Ketua MK, Harjono. Sementara, anggota diisi oleh ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, akademi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta.
Baca juga:
Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP
3 Pendaftar calon Hakim Konstitusi berprofesi akademisi dan notaris
Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi
KPU siap hadapi 11 gugatan Pilkada serentak 2017 di MK
Mantan Ketua MK: Pengganti Patrialis harus negarawan bukan politisi
Soal demokrasi kebablasan, mantan Ketua MK sebut momentum evaluasi
Pilkada Yogyakarta, Tim Imam-Fadhli akan lakukan gugatan ke MK
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.