Hakim PN Medan Ditemukan Meninggal, MA Ingatkan Para Hakim Tingkatkan Kewaspadaan
Dia menegaskan, untuk kepastian penyebab meninggalnya almarhum masih menunggu hasil autopsi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 29 November 2019. Keluarga besar MA berduka dan menjadikan peristiwa itu sebagai musibah.
"Pertama-tama, Mahkamah Agung berserta jajaran serta Ikatan Hakim Indonesia turut belasungkawa yang sangat mendalam atas meninggalnya almarhum. Jadi ini musibah bagi Mahkamah Agung," ucap Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, kepada Liputan6.com, Sabtu (30/11).
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Dia menuturkan, almarhum merupakan hakim sekaligus humas di Pengadilan Negeri Medan.
"Beliau ini hakim senior, Jumat sejak jam 5 pagi izin istrinya sudah berangkat, mau jemput teman ke Bandara Kualanamu Medan. Sejak jam 5 itulah tidak balik lagi," ungkap Abdullah.
Dia menegaskan, untuk kepastian penyebab meninggalnya almarhum masih menunggu hasil autopsi.
"Jadi Mahkamah Agung menunggu hasil autopsi dari tim medis pihak Rumah Sakit Bhayangkara. Dan agar Kepolisian melakukan penyelidikan, tabir hitam peristiwa ini, agar menjadi jelas dan tuntas," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Imbauan untuk Hakim Agar Waspada
Kejadian itu, katanya, harus disikapi serius. Para hakim diimbau selalu waspada dalam setiap kegiatannya.
"Mahkamah Agung mengimbau agar senantiasa hakim meningkatkan kewaspadaan dan prinsip kehati-hatian. Agar ini tidak terulang," katanya.
Dia menuturkan, MA sudah mempuuyai aturan. Bahwa tidak boleh Hakim menerima tamu sembarangan.
"Kalau mau menerima tamu harus di ruang terbuka, di kantor pengadilan. Tidak boleh di ruang tertutup pengadilan. Kemudian sekarang ini tidak bisa lagi setiap tamu datang ke pengadilan dan ditemui kalau hakimnya memberikan izin untuk bertemu. Itu pun di ruang tamu terbuka di ruang pengadilan," ungkap Abdullah.
(mdk/lia)