Hakim Putuskan Nasib Aulia Kesuma Hari ini
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati.
Nasib Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin, sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya akan diputus hari ini. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan dimulai jadwalnya sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kenapa Amphitheater Sukabumi dibangun? Agar bisa menikmati keindahan itu secara utuh, Amphitheater Ciletuh saat ini tengah dibangun.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
Sigit mengatakan persidangan akan digelar secara daring, dengan posisi kedua terdakwa tetap berada di dalam rutan.
"Nanti sidangnya secara daring, karena tahanan belum bisa keluar dari rutan. Di ruang sidang hanya posisinya JPU Pengacara Hukum dan Hakim di ruang sidang," kata Sigit.
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati. Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) suaminya dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) anak tirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata JPU Sigit Hendardi dalam persidangan online di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Sigit mengatakan, terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.