Hakim sakit, sidang Jero Wacik kembali ditunda
Sebelumnya sidang Jero sempat ditunda karena saksi yaitu Sekjen ESDM, Waryono Karno berhalangan hadir
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik kembali ditunda. Menurut Jaksa Penuntut Umum (KPK), Dody Sukmono sidang ditunda karena Mejelis Hakim, Sumpeno sakit.
"Sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi bekas Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, namun petugas sudah siap memanggil saksi. Tapi kami mendapat kabar bahwa Ketua Majelis Hakim Sumpeno sedang dirawat," katanya, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Senin, 14 Desember 2015.
Sebelumnya, Kamis (3/12) sidang Jero juga sempat ditunda karena saksi yang akan didatangkan yaitu Sekjen ESDM, Waryono Karno berhalangan hadir.
Diketahui, Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat dia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.