Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi alias replik.
"Untuk sidang berikutnya ditetapkan hari Selasa tanggal 12 Maret 2019," tutup Joni.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru
Senyum Ramah Atiqah Hasiholan di PN Jaksel Dampingi Sidang Ibunda
Ratna Sarumpaet Harap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan Hakim
Salam Dua Jari & Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kedua
Hidayat Nur Wahid: Prabowo Paling Dirugikan dari Hoaks Ratna Sarumpaet
TKN Nilai Ratna Sarumpaet Dimanfaatkan lalu Dilupakan BPN
TKN Jokowi Nilai Kasus Ratna Sarumpaet akan Politis Jika Tak Diproses Hukum