Hakim tolak permohonan praperadilan kasus mobil listrik Dahlan Iskan
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebani biaya perkara kepada pemohon," ujar Sutrisna.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (14/3) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan tersangka, atas kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik mikrobus serta eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Made Sutrisna, berlangsung selama hampir satu jam. Para termohon dan pemohon dengan seksama mendengarkan bacaan berkas keputusan. Dalam keputusannya, hakim menolak praperadilan Dahlan Iskan.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebani biaya perkara kepada pemohon," ujar Sutrisna dalam membaca berkas keputusan di PN Jaksel.
Dalam keputusan tersebut, hakim menilai kalau Dahlan Iskan telah terbukti bersama pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerjasama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 melakukan korupsi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama sama dengan Dahlan Iskan, dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ah melakukan perbuatan bersama-sama," bebernya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus serta elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, kalau surat perintah penyidikannya itu pada 26 Januari 2017.
"Pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI, surat pemberitahuannya itu 31 Januari kemarin," terang Richard Marpaung, Rabu (1/2).
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan Damri berencana membeli bus listrik? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
Baca juga:
Sidang kasus Dahlan Iskan, eks Gubernur Jatim Imam Utomo absen
Sidang lanjutan Dahlan Iskan, kuasa hukum tunjukkan bukti baru
Ngaku sakit saat mau diperiksa, Dahlan ternyata di Surabaya
Sidang Dahlan Iskan, eks gubernur jatim dan bos Maspion jadi saksi
Kasus mobil listrik disebut bisa menghambat inovasi teknologi