Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan untuk Menghentikan Pilkada Medan 2020
Sidang perdana gugatan untuk menghentikan Pilkada Kota Medan pada pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Majelis hakim beralasan karena perwakilan Bawaslu Medan, salah satu tergugat perkara ini, tidak lengkap memenuhi prosedur legalitas dan keabsahan.
Sidang perdana gugatan untuk menghentikan Pilkada Kota Medan pada pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Majelis hakim beralasan karena perwakilan Bawaslu Medan, salah satu tergugat perkara ini, tidak lengkap memenuhi prosedur legalitas dan keabsahan.
Pada perkara ini, 10 warga Kota Medan yakni Aidan Nazwir Panggabean, Sukamto, Ahmad Suaidi Lubis, Baun Soripada Siregar, Rahmad Gustin, Ismail, Halit Subrata, Tumpal Panggabean, Tarmuzi Harahap, dan Marradina menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
Para penggugat mengajukan petitum agar majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran calon kepala daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020.
Proses persidangan ini mengundang antusias masyarakat. Ruang Cakra IV PN Medan padat pengunjung. Namun majelis hakim yang diketuai Deny Tobing menunda proses persidangan karena kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu Kota Medan tidak disertai surat kuasa. Meski dia membawa surat tugas, namun majelis berpendapat sidang tidak bisa dilaksanakan dan menundanya hingga Selasa (13/10).
Setelah sidang ditunda, Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan terjadi karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu. "Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majelis," ujarnya.
Sementara itu, pihak penggugat, yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi kuasa hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapan Bawaslu menghadapi proses persidangan.
"Kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan, itu kan aneh. Ditundanya sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan kami. Seharusnya hari ini proses persidangan sudah dimulai," sebutnya.
Dia pun menilai kejadian ini bisa menjadi gambaran ketidaksiapan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar di tengah masa pandemi ini.
"Ini tamparan bagi Bawaslu dan penyelenggara Pilkada, karena mengurus hal-hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional, belum lagi soal dampak penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona merah," tegasnya.
Seperti diberitakan, gugatan warga ini diinisiasi Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut. Mereka menilai kondisi Kota Medan belum kondusif untuk pelaksanaan Pilkada langsung. Kasus konfirmasi Covid-19 terus terjadi setiap hari. Jika Pilkada langsung dipaksakan, mereka khawatir akan menjadi klaster baru penyebaran virus corona, sehingga membahayakan warga Kota Medan.
Pilkada Kota Medan dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Dua pasang calon telah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dan pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan, sedangkan Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
(mdk/cob)