Hakim Vonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Naik Banding
Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6)
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Dinilai terlalu berat dan siap mengajukan banding hingga grasi ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6)
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan serangan harimau terhadap manusia di Sukabumi terjadi? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
-
Di mana Ubi Madu Asli Sukabumi ditanam oleh Akay Trisula? Akay menanamnya di kebun wilayah Kecamatan Kebonpedes.
-
Bagaimana cara harimau menyerang warga di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa. Datangnya secara tiba-tiba, dari kawasan hutan lereng gunung sekitar.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
Firman menjelaskan bahwa masih ada upaya-upaya hukum yang akan diambil oleh terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin untuk meringankan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.
Sebagai Kuasa Hukum terdakwa I dan II, lanjut Firman, hukuman mati seharusnya sudah tidak diberikan dan upaya keterangan yang meringankan juga sudah dijelaskan saat pleidoi.
"Kemudian yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum (Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili) itu ada kehidupan yang namanya anak. anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan akan mencoba menyurati Presiden dan Komisi III DPR RI untuk hukuman mati segera dihapuskan karena melanggar deklarasi universal hak asasi manusia.
Keluarga Almarhum Edi Siap Asuh Buah Hati Aulia
Tanggapi hasil vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Keluarga Almarhum Edi Chandra Purnama siap menjamin kehidupan Reyna anak dari Aulia dan Almarhum Edi yang masih empat tahun.
"Kami di sini uwanya ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak-kakak sepupunya ada enam dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," ujar Nani Sadili kakak dari Almarhum Edi Candra saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga almarhum masih terus mengikuti perkembangan sidangnya hingga tingkat banding. Kendati demikian, Nani yang mewakili pihak keluarga sangat menyayangkan alasan kuasa hukum dari terdakwa Aulia Kesuma yang selalu bawa kondisi Reyna.
"Untuk sementara ini sesuai dengan fase-fase yang sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Saya sekali lagi tolong jangan Pak Firman sebagai penasihat hukum, jangan memblow up terus si Reyna, bahwa dia tidak punya siapa-siapa," katanya.
"Reyna itu anak dari Aulia Kesuma dengan Pak Edi Candra. usianya masih 4 tahun dan masih di bawah umur. Nah itu, saya sangat keberatan pengacara itu selalu membawa apa hal-hal yang tidak sama sekali belum kami lakukan dan dia hanya menduga-duga," sambungnya.
Lebih jauh, terhadap vonis hukuman mati yang diterima terdakwa I Aulia Kesuma berserta terdakwa II putranya Geovani Geovanni Kelvin. Nani mengharapkan kepada hakim bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.