Hapus 4 Pasal Karet, Pemerintah Segera Luncurkan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi UU ITE tidak untuk memperluas kewenangannya. Revisi UU ITE itu justru dipastikan Mahfud MD memangkas pasal-pasal karet yang selama ini dianggap menimbulkan diskriminasi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi UU ITE tidak untuk memperluas kewenangannya. Revisi UU ITE itu justru dipastikan Mahfud MD memangkas pasal-pasal karet yang selama ini dianggap menimbulkan diskriminasi.
"Kita tidak memperluas UU itu, tapi Undang-Undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud MD dalam jumpa pers daringnya, Selasa (8/6).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Mahfud MD menambahkan, hasil yang telah dibicarakan terkait revisi akan dilaporkan ke presiden untuk dimasukkan melalui proses legislasi. "Jadi akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," ujar dia.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, poin-poin revisi akan masuk menjadi surat keputusan bersama (SKB) sebagai pedoman kriteria implementatif. Ada tiga instansi yang akan masuk dalam pengesahan tesebut, pertama Kapolri, kedua Jaksa Agung, dan ketiga Menkominfo.
"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan telah melaporkan hasil dari kajian subtansi dan kriteria dari revisi UU ITE kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut telah disetujui untuk melanjutkan revisi UU ITE tetapi tanpa mencabut UU tersebut.
"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (8/6).
Dia mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk menghilangkan multitafisir, pasal karet, dan kriminalisasi. Ia mengklaim revisi merupakan hasil dari permintaan publik.
"Yang kata masyarakat itu banyak terjadi. kata masyarakat sipil itu banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," bebernya.
Dia mengatakan revisi tersebatas tersebut mencakup enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama kata dia yaitu ujaran kebencian, nantinya dalam revisi tersebut akan dijelaskan sehingga tidak menyebabkan multitafisir
"Macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalo mendistribusikan ngirim sendiri saya ngirim ke sodara secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," bebernya.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di undang-undang itu," tambahnya.
Tidak hanya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, pencemaran, perhinaan pun nantinya akan ada di UU tersebut.
"Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian. kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong. kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online. kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan. yang begitu-begitu yang ada di uu," ungkapnya.
Dia mengatakan nantinya dalam UU ITE tidak akan melebar konteks, tetapi merevisi pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi. Sehingga nantinya revisi UU ITE tersebut akan dimasukan melalui proses legislasi.
"Itu yang satu selesai laporan ke presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi akan dikerjakan oleh kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," katanya.
Sementara itu dia juga menjelaskan kajian revisi UU ITE tersebut sudah diikuti oleh 55 orang yang melakukan diskusi secara intensif mulai dari Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Sementara itu ada 6 lembaga yang ikut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, komnas perempuan dan Kemenkumham.
"Itu yang ikut. hasilnya itu tidak melakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," ungkapnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE
Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara
Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Laporkan Eko Kuntadhi Kasus UU ITE, Roy Suryo Tutup Peluang Mediasi
Curi Data Kartu Kredit WNA, Komplotan Peretas Dibekuk Polda Jatim
Jerinx SID Bebas Besok, Kemenkumham Bali Harap Simpatisan Tidak Menyambut