Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Ricky Rizal
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap menunggu proses berjalannya persidangan yang hingga pukul 10.19 WIB belum juga dimulai.
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ingin agar majelis hakim dapat memvonis Bripka Ricky Rizal Wibowo sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP.
Diketahui, Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang putusan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Selasa (14/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Kita berharap sama mereka diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa, jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan. Kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Meski begitu, dia tetap menunggu proses berjalannya persidangan yang hingga pukul 10.19 WIB belum juga dimulai.
"Harapan kita, kita tunggu proses yang berjalan," ujarnya.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, dengan turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.
Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.
Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat di antaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jelasnya.
Tuntutan Sama kepada Bripka RR
Sama dengan Kuat, Ricky Rizal alias Bripka RR juga dituntut selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat dan Bripka RR diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Menurut jaksa, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal, yang kemudian dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatannya.
"Oleh sebab itu terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelas dia.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.
Sementara hal yang meringankan yakni Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata Jaksa.
(mdk/fik)