Hari Ini, DKPP Bacakan 11 Putusan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Jalannya sidang pembacaan putusan ini, lanjut Bernard, dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang kode etik ini digelar pukul 10.00, dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, pada Rabu (27/2).
Jumlah perkara yang akan dibacakan putusannya dalam sidang ini sebanyak 11 perkara. Lima di antaranya merupakan perkara tahun 2018, yaitu perkara nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018, 253/DKPP-PKE-VII/2018, 300/DKPP-PKE-VII/2018, 302/DKPP-PKE-VII/2018 dan 303/DKPP-PKE-VII/2018.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Dari kelima perkara terdapat dua perkara yang yang melibatkan semua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai teradu, yaitu perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018 dan 302/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara 300/DKPP-PKE-VII/2018, KPU RI dijadikan Teradu bersama semua anggota KPU Jawa Tengah, sedangkan pada perkara nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018, KPU RI menjadi Teradu bersama semua anggota KPU Jawa Barat.
"Sementara enam perkara lainnya yang merupakan perkara tahun 2019, lima di antaranya masih melibatkan penyelenggara dari KPU sebagai teradu," kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2).
Jalannya sidang pembacaan putusan ini, lanjut Bernard, dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
"Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Link live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai," sambungnya.
Berikut daftar perkara yang akan diputuskan :
1. Nomor perkara 249/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Anggota Panwaslih Prov Aceh Zuraida Alwi, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Aceh Said Syahrul Ramad dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Adam Sani.
2. Nomor perkara 253/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan tiga Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Firdaus, Arif Budiman dan Usman.
3. Nomor perkara 300/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KPU RI Arief Budiman dan enam Anggota KPU RI yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik.
Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan enam Anggota KPU Jawa Tengah yaitu Paulus Widiyantoro, M. Taufiqurrohman, Ikhwanuddin, Muslim Aisha, Diana Ariyanti dan Putnawati.
4. Nomor perkara 302/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Ketua KPU RI Arief Budiman dan enam Anggota KPU RI yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok dan lima Anggota KPU Jawa Barat yaitu Endun Abdul Haq, Titik Nurhayati, Idham Holik, Reza Alwan Sovnidar dan Nina Yuningsih.
5. Nomor perkara 303/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
6. Nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr dan empat Anggota KPU Kabupaten Lebong yakni Yoki Setiawan, Evan Lavandes, Yayan Hardian dan Devi Irawan.
7. Nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dan dua Anggota KPU Kabupaten Nias yaitu Elisati Zandroto dan Iman Murni Telaumbanua.
8. Nomor perkara 8-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Dauly dan empat Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yakni Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajudin Batubara.
9. Nomor perkara 9-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Tamin dan empat Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu Sudirman Sapat, Muslim Abd. Muin Bakara, Riono Kansi dan Louis Steven.
10. Nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, Hery.
11. Nomor perkara 12-PKE-DKPP/I/2019 atas nama teradu Ketua/Anggota PPK Lasolo Kepulauan, Abd. Wawan.
Baca juga:
Bawaslu Sulit Ungkap Pelanggaran Pemilu Karena Beda Tafsir dengan Polisi
Solo dan Cilacap Masuk Wilayah Rawan Konflik Pemilu 2019
Munas dan Konbes PBNU di Kota Banjar Dituding Beraroma Politis
Imigrasi: 111 WNA Pemilik KTP di Sukabumi Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Jusuf Kalla Soal Hoaks Jokowi Menang Tak Ada Azan: Di Mana Logikanya!
PSI: Jawa Tengah Bukan Hanya Kandang Banteng, Tapi Juga Kebun Mawar