Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan
Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal.
Bekas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (31/5). Sidang rencananya digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemungkinan jam 13.00 WIB siang baru mulai," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu 30 Mei 2018 malam.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Jaksa Takdir tak mau membeberkan apakah Fredrich dituntut hukuman maksimal. Takdir hanya meminta awak media untuk memantau jalannya persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal.
"Pasal 21 (merintangi proses hukum) ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Febri.
Fredrich diketahui kerap menyalahkan lembaga antirasuah yang telah menjadikan dirinya tersangka. Fredrich sempat mengancam tidak akan hadir dalam persidangan. Meski hadir, dia menyebut tak akan mau berbicara ataupun mendengar dakwaan jaksa.
Namun begitu Fredrich tetap mau tidak mau mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Usai mendengar dakwaan, Fredrich malah langsung ingin mengajukan eksepsi meski akhirnya ditunda pekan depan.
Saat pembacaan eksepsi, Fredrich kembali mengancam tak akan menghadiri persidangan. Fredrich kesal lantaran eksepsinya ditolak majelis hakim. Saat itu, Hakim Syaifudin Zuhri meminta agar KPK tetap meneruskan persidangan dengan proses penuntutan.
Dalam eksepsinya, Fredrich mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak berdasarkan bukti dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, Fredrich juga sempat menghina jaksa KPK dengan gestur jari tangan di depan dahi. Gestur tersebut seolah mengejek jaksa KPK merupakan pihak yang tidak waras. Hal tersebut terjadi dalam sidang pada Kamis 15 Maret 2018.
Terkait tindak tanduk Fredrich di persiangan, Febri menyatakan lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa KPK.
"Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan," kata Febri.
Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Penyidik KPK tegaskan Fredrich tak pernah mengabarkan Setnov kecelakaan
Beda keterangan penyidik dengan Fredrich soal minta kerjaan dari KPK
Cerita penyidik KPK pernah diusir Fredrich Yunadi saat akan temui Novanto
Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS
Kesal, Fredrich janji kirim 10 lusin bakpao buat jaksa KPK