Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi
Seorang pemohon formulir A 5, Ugar Himawan mengaku belum mendapatkan formulir tersebut. Ia justru terkejut tak memiliki syarat mendapatkan formulir itu dari lembaga penyelenggara pemilu.
Ratusan orang memadati kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Rabu (10/4). Hari ini merupakan terakhir pengurusan formulir A 5 atau syarat untuk mencoblos di luar domisili sesuai identitas kependudukannya.
Seorang pemohon formulir A 5, Ugar Himawan mengaku belum mendapatkan formulir tersebut. Ia justru terkejut tak memiliki syarat mendapatkan formulir itu dari lembaga penyelenggara pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu Penting? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya wirausaha, di syarat pengajuan formulir tidak ada syarat itu," kata Ugar ketika berbincang dengan merdeka.com di kantor KPU, Kota Bekasi, Rabu (10/4).
Ugar berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Ia masuk di dalam daftar pemilih tetap di tempat asalnya. Namun, Ugar selama ini membuka usaha warung Bakso di Bantargebang, Kota Bekasi.
"Saya tidak bisa mencoblos di kampung, karena sebagai wirausaha tidak bisa meninggalkan usaha," ujar Ugar.
Tapi, syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk mendapatkan formulir A5 adalah karena sakit, bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas.
Pemohon lainnya, Trianiti mengaku sampai hari ini belum mendapatkan surat undangan memilih. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak terdeteksi pada aplikasi pengecekan DPT milik KPU.
"Saya ingin konsultasi, apakah bisa mencoblos atau tidak," kata warga Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.
Pemohon lainnya, Andi mengaku kecewa karena tak mendapatkan formulir A 5 karena tak memiliki syarat yang ditetapkan oleh KPU. Karena itu, ia mengaku bingung dengan dengan kondisi tersebut.
"Mendingan jadi orang gila, dilayani dengan jemput bola. Kami yang betul-betul punya KTP malah dipersulit," ujar pedagang di Rawalumbu ini.
Baca juga:
Terkait Kasus Hoaks 7 Kontainer, LBH Jakarta Praperadilankan Bareskrim
Mobil Kecelakaan, Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar di Kinabalu Malaysia
KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat
KPU Garut Temukan 38 Ribu Surat Suara Pilpres Rusak
2.490 Surat Suara Pemilu 2019 di Tuban Rusak
KPU Bekasi Kekurangan 22.061 Surat Suara
KPU NTB Kekurangan 88.924 Surat Suara