Haris Azhar Sebut Buron Nurhadi Tinggal di Apartemen Mewah Kawasan Jakarta
Haris mempertanyakan hal tersebut lantaran pengacara Maqdir Ismail menyebut Nurhadi berada di Jakarta. Haris merasa heran KPK belum bisa menyeret Nurhadi ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar mempertanyakan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buronan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Nih kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga enggak dicari sama KPK," ujar Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Haris mempertanyakan hal tersebut lantaran pengacara Maqdir Ismail menyebut Nurhadi berada di Jakarta. Haris merasa heran KPK belum bisa menyeret Nurhadi ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengacaranya Nurhadi bilang bahwa Nurhadi ada di Jakarta, tapi KPK bilang dia DPO, kan ada yang lucu. Terus DPO kalau dia ada di Jakarta, apa yang membuat dia enggak mau datang ke KPK atau menyerahkan diri untuk diperiksa lebih jauh," kata Haris.
Haris berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksdunya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris.
Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.
"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.
Haris meyakini pihak lembaga antirasuah mengetahui keberadaan Nurhadi, hanya saja KPK tak berani eksekusi. Menurut Haris, KPK era Firli menerbitkan surat DPO hanya formalitas semata.
"DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan Baru," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. Ketiganya tersangka tersebut kini menjadi buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/cob)