Harun Masiku Kabur ke Singapura, KPK Bantah Kecolongan
pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. Dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi tertutup lainnya yang dilakukan tim KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan atas kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Harun disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ali Fikri mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. Menurut Ali, dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi tertutup lainnya yang dilakukan tim KPK.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," kata dia.
Meski demikian, Ali mengaku mengetahui keberadaan Harun di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Ali mengatakan, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut.
"Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," kata dia.
Meski Ditjen Imigrasi menyebut Harun bertolak ke Singapura, Ali Fikri menyatakan KPK akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memastikan kembali soal keberadaan Harun.
Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan menyeretnya ke Indonesia.
"Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.
Harun Masiku Pergi ke Singapura Pada 6 Januari 2020
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada 6 Januari 2020 kemarin. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1).
Dengan demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK terhadap Wahyu, eks Caleg DPR RI dari PDIP itu tengah berada di Singapura. Operasi senyap diketahui dilancarkan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Arvin mengatakan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. "Berdasarkan data informasi yang kami peroleh, sudah tercatat di luar negeri," kata Arvin.
Selain itu, menurut Arvin, sejauh ini belum ada permintaan cegah dan tangkal atas nama Harun Masiku.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Harun sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Ghufron mengatakan, akan lebih baik jika Harun bersikap koperatif terhadap penegakan hukum di KPK. Namun jika tidak, menurut Ghufron, KPK tak segan memasukkan nama Harun sebagai buronan kasus korupsi, alias DPO.
"Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Berdasarkan kerjasama dengan Imigrasi, Ghufron mengetahui jika Harun tengah berada di luar negeri.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)