Hary Tanoe mangkir pemeriksaan perdana sebagai tersangka SMS ancaman
Hary Tanoe mangkir pemeriksaan perdana sebagai tersangka SMS ancaman. Kuasa hukum menyebut, Hary Tanie ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan. Hary Tanoe akan mengirim Hotman Paris untuk datang ke Bareskrim.
Hari ini, Selasa (4/7), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri rencananya memanggil CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus pesan singkat bernada ancaman kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Namun Hary Tanoe dipastikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono. "Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan. Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," kata Adidharma saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7).
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa makna pesan yang disampaikan Tari Jayengrana? Tari ini membawa pesan agar manusia jangan sombong.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Namun Adi tidak bisa menyampaikan keperluan yang membuat Hary tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim. "Kami belum bisa menyampaikan. Kemungkinan akan disampaikan oleh rekan tim kami Bang Hotman Paris. Kemungkinan demikian," ucapnya.
Untuk diketahui, awal mula kasus ini terjadi saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan isi pesan. 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'
Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mabes Polri menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono mengaku belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. Tim kuasa hukum belum diberi tahu oleh polisi mengenai status hukum Hary Tanoe. Dia mengaku belum dipanggil oleh Hary Tanoe setelah penetapan tersangka oleh Polri.
"Saya belum bertemu juga dengan Pak HT. Belum dihubungi. Biasanya kami langsung rapat, tapi ini saya juga baru dengar dari teman-teman media," ujar Adi kepada merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia memastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini terlalu dipaksakan.
"Kita sekarang belum langkah hukum selanjutnya. Tapi kita akan sikapi. Kalau sudah kami pelajari, pasti akan melakukan langkah hukum. Kalau dilihat, publik juga bisa lihat dan analisa, kasus ini dipaksakan dan janggal," tegasnya.
Baca juga:
Polri tegaskan punya bukti kuat jadikan Hary Tanoe tersangka
Bareskrim Polri tunggu Hary Tanoe penuhi panggilan hingga sore hari
Bareskrim Polri kembali panggil Hary Tanoe Jumat 7 Juli
Polri tepis penetapan tersangka Hary Tanoe bermuatan politis