Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangka
Kasus SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto, menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam status tersangka. Upaya pembelaan hukum dilakukan. Praperadilan diajukan. Namun, nasib berkata lain. HT justru sulit terlepas dari jeratan hukum
Kasus SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto, menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam status tersangka. Upaya pembelaan hukum dilakukan. Praperadilan diajukan. Namun, nasib berkata lain. HT justru sulit terlepas dari jeratan hukum.
Hakim tunggal Cepi Iskandar, memutuskan bahwa status tersangka HT sah, pada kasus SMS ancaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. Sehingga proses hukum di kepolisian bisa dilanjutkan.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata Cepi Iskandar.
Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. Sebab, kepolisian dianggap memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan HT sebagai tersangka. Kesimpulan didapat usai memeriksa bukti berupa 52 surat yang diberikan polisi.
Hakim juga menilai prosedur hukum selama penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Putusan itu membuat kepolisian segera memproses kasusnya. Berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto segera dilakukan menyusul ditolaknya praperadilan HT. Berkas perkara tersebut kini tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih (diteliti). Mudah-mudahan ada perbaikan setelah itu kita limpahkan supaya segera bisa tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Fadil Imran usai sidang praperadilan.
Menurut dia, kepolisian segera melengkapi kekurangan jika masih ada kekurangan. Berkas itu dilengkapi sehingga kasus tersebut segera memasuki persidangan. "Iya segera (disidangkan), mempercepat penyidikan. Yang kurang-kurang kita lengkapi," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum HT, Munathsir Mustaman, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan.
"Ya kalau putusan tadi ada beberapa yang tidak sesuai keinginan kita. Kalau kecewa jelas kami bahwa itulah yang terjadi di persidangan nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan pak HT," kata Munathsir.
Dalam kasus ini, pihaknya mempermasalahkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat diberikan kepada terlapor. Munathsir menyayangkan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Padahal prosedur itu dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 di mana polisi wajib menyampaikan SPDP pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluarkan Sprindik. "Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait maksimal 7 hari," ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyayangkan keputusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan dari kubunya. Apalagi menyebut SMS HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana dan tidak bernada ancaman.
"Kami melihat bahwa ini bermula dari alat bukti, kami melihat SMS ini jadi alat bukti dan kami menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat karena SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik ataukah dari nomor lain," ucapnya.
Munathsir juga mengatakan bahwa Bos MNC Group itu sebagai termohon tidak mengetahui proses tersebut. "Keterlambatan SPDP ini mungkin karena Pak Hary Tanoe tidak tahu prosesnya kalau sudah sampai ada SPDP, pak HT menganggap normal-normal saja, tiba-tiba ada SPDP gimana kita mau protes," terangnya.
Baca juga:
Kubu Hary Tanoe kecewa hakim tidak pertimbangkan keterangan saksi
Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe
Habib Rizieq tegur keras Presidium Alumni 212 karena bela Hary Tanoe
Bareskrim fokus lengkapi berkas usai praperadilan Hary Tanoe ditolak
Berkas perkara Harry Tanoe sudah lengkap, polisi akan naik tahap 2
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa makna pesan yang disampaikan Tari Jayengrana? Tari ini membawa pesan agar manusia jangan sombong.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.