Hasil jaga malam tak bisa diandalkan, Ipin jual ineks buat Lebaran
Tersangka dijanjikan keuntungan Rp 2 juta dari penjualan narkoba.
Lantaran menjadi pengedar narkoba, Erpin alias Ipin (45) diringkus polisi. Dari tangan warga Perumnas, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, itu diamankan 200 butir ineks logo bintang warna coklat senilai Rp 50 juta.
Pelaku dibekuk Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel saat sedang transaksi di perempatan Jalan Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Senin (20/6) sore. Saat digeledah, tersangka menjatuhkan bungkusan plastik warna hitam ke belakangnya. Namun, usahanya itu terlihat petugas sehingga barang bukti ditemukan.
Tersangka mengaku barang tersebut milik temannya berinisial AM (DPO) yang tinggal di KM 12 Palembang. Penjaga malam itu sangat membutuhkan uang untuk persiapan menghadapi Lebaran sehingga tertarik menjadi pengedar.
"Kalau berhasil dikasih Rp 2 juta sama AM. Saya terpaksa karena hasil jaga malam tidak cukup buat Lebaran nanti," ungkap Ipin di Mapolda Sumsel, Rabu (22/6).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, tersangka sudah masuk dalam daftar target operasi sejak tiga bulan terakhir. Saat ditangkap, petugas menyita 200 butir ineks dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam senilai Rp 50 juta, tiga unit handphone dan tas.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," tukasnya.