Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta
Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta. Ditegaskan dia, kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut, adalah biaya bebannya.
Pecinta jalan-jalan atau yang sering bepergian keluar negeri, mesti merawat dengan baik dokumen paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham. Dengan aturan baru sesuai peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), denda kehilangan paspor mencapai Rp 1 juta.
"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya. Jadi harus disimpan baik-baik," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, Selasa (13/8).
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa yang terjadi pada vendor akibat konser batal di Tangerang? "Gua rugi nih, enggak dibayar kabur," kata pria berkaos abu-abu itu.Dia juga mengungkapkan saat itu masih mencari keberadaan panitia yang dinyatakan kabur dari lokasi acara semalam. "Makanya gua cariin (panitia) kalau ketemu gua gulung," umpatnya. "Barang gua diancurin ratusan juta. Gua minta tolong kondusifin ini," jelasnya.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ditegaskan dia, kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut, adalah biaya bebannya.
"Atau bisa dibilang denda," ucap dia.
Lebih jauh Arvin menerangkan, jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor
"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp 1 juta plus Rp 650 ribu," tandasnya.
Sementara pengurusan paspor yang hilang, masyarakat diwajibkan melapor ke kepolisian, setelah itu baru melapor ke Imigrasi. Ketika di Imigrasi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi terkait kehilangan paspor itu.
"Kalau hilang nanti penggantian, harus lapor ke kepolisian lapor kehilangan, lalu lapor ke imigrasi nanti kita lihat hilangnya kenapa," ucap dia.
Dikutip dari laman jakartapusat.imigrasi.go.id, selain diberlakukan denda, penerbitan passpor baru bisa dilakukan pihak Imigrasi jika alasan kehilangan yang disampaikan saat pemeriksaan tidak diterima.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."
Berikut syara-syarat yang perlu diketahui untuk penggantian paspor hilang:
1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
3.Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
(mdk/eko)