Hendak belanja, Saheri tewas kesetrum kabel jebakan maling di warung
Hendak belanja, Saheri tewas kesetrum kabel jebakan maling di warung. Polisi meringkus tersangka SR dalam pelariannya di Desa Terusan Dalam, atau sekitar delapan kilometer dari lokasi kejadian, Sabtu (1/4) pagi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Telang Banyuasin.
Tersengat listrik yang dipasang untuk menjebak maling, Saheri (25) warga Desa Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas. Polisi meringkus pemilik warung inisial SR dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula saat korban bermaksud berbelanja di warung milik tersangka di Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Jumat (31/3) pukul 22.30 WIB. Begitu masuk warung, korban terkena kabel listrik yang dipasang di atas pintu.
Spontan, korban tersengat listrik hingga tak sadarkan diri. Lalu, dia dibawa ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan namun nyawanya tak tertolong lagi. Atas permintaan keluarga, jasad korban tidak dilakukan autopsi dan langsung dimakamkan.
Polisi meringkus tersangka SR dalam pelariannya di Desa Terusan Dalam, atau sekitar delapan kilometer dari lokasi kejadian, Sabtu (1/4) pagi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Telang Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, kabal listrik itu sengaja dipasang untuk mengantisipasi bila ada pencuri masuk. Naas, kabal itu justru mengenai calon pembelinya.
"Korban ingin belanja tapi tesetrum. Kabal itu tadinya untuk menjebak maling," ungkap Andri, Sabtu (1/4).
Menurut dia, tersangka SR ditangkap lantaran disangkakan telah melakukan kelalaian atau kesalahan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Tersangka sudah kita tangkap dan mengakui kelalaiannya itu," pungkasnya.