Hendak diverifikasi KKP, kapal ikan eks asing kabur ke luar negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima laporan ada 1.132 kapal ikan eks asing bermasalah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Kapal Perikanan Kapal Eks Asing melakukan verifikasi pada Jumat (20/3) di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.
Evaluasi ini dipimpin oleh Mas Achmad Santosa selaku Ketua Satgas Anti Illegal Fishing. Dia mengatakan, Tim Anev hari ini melakukan verifikasi 14 kapal di Muara Baru, Jakarta Utara dan 1 kapal di Muara karang, Jakarta Utara.
"Sebelumnya kami melakukan verifikasi satu kapal di Pontianak, Kalimantan Barat," ujar Mas Achmad saat diwawancarai di atas kapal Kusuma Graha sembari melihat-lihat kapal tersebut, Jumat (20/3).
Achmad menjelaskan, audit kepatuhan ini dilakukan guna menindaklanjuti data laporan adanya 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal ikan eks asing bermasalah yang pernah diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.
"Tim Anev dari KKP beserta bareskim, bea cukai, pajak dan lain-lain melakukan evaluasi dan audit kepatuhan terhadap ribuan kapal perikanan buatan luar negeri di atas 30 GT pada hari ini dengan empat tim (tim A, B, C dan D)," ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa analisis evaluasi yang dinilai terhadap semua 14 eks kapal asing yang diperkirakan selesai pada awal April ini akan ditinjau dari kebijakan distribusi atau pengolahan izin penangkapan ikan.
"Seperti dokumen fisik izin jalan, kelengkapan alat vessel monitoring system (VMS), hingga kewarganegaraan anak buah kapal (ABK)," ucapnya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menertibkan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia, karena berdasarkan data yang dia terima, selama ini hasil laporan datanya tidak pernah lengkap.
Mas Achmad atau yang kerap disapa Ota juga mengungkapkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium kapal eks asing, hanya ada 1.132 kapal eks asing yang berlayar di perairan Indonesia secara fisik, sedangkan 50 persen lainnya banyak yang lari ke luar negeri setelah aturan moratorium, artinya mereka adalah yang tidak patuh selama ini.
"Nanti setelah evaluasi yang mungkin banyak ditemukan keunikan di sini, hasilnya akan diberikan ke ibu menteri langsung untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca juga:
Menteri Susi ungkap liciknya kapal Thailand kelabui aturan Indonesia
Menteri Susi sebut laut Indonesia masih 'dijajah' negara tetangga
Rakyat dibebani pajak, perusahaan pelayaran asing justru kebal
Kapal asing penerobos laut eksklusif Indonesia ternyata milik Ahok
Menteri Susi pergoki kapal asing masuk perairan eksklusif Indonesia
Menteri Susi sebut seluruh kapal eks asing di Indonesia ilegal
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Bagaimana Menteri Trenggono ingin memanfaatkan kapal ikan asing ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. "Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," bebernya.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).