Hendak jual motor curiannya, Santo malah digerebek polisi
Santo mencuri sepeda motor Yamaha Mio J milik Ika Maryati tetangganya saat diparkir di depan indekos.
Malang benar nasib Harsanto Wijanarko alias Santo warga Rejosari RT 03 RW 15, Jebres, Solo. Saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke penadah, dia justru digerebek polisi. Dia pun harus meratapi nasibnya, meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolsekta Jebres Solo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Santo mencuri sepeda motor Yamaha Mio J milik Ika Maryati (33) tetangganya saat diparkir di depan indekos, di Tegalmulyo, Mojosongo, Jebres, Sabtu (9/11) pagi. Perbuatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari,
Saat kejadian, Santo sedang mengantar anaknya ke sekolah dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan pulang, dia melihat sepeda motor korban berplat nomer AD 3781 IH terparkir lengkap dengan kunci kontak di depan kos Karisma di Tegalmulyo, Mojosongo.
"Tanpa berpikir panjang saya langsung menggelandang sepeda motor warna biru tersebut. Rencananya akan saya jual ke penadah, dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Santo saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Jumat (14/11) siang.
Menurut Santo, sehari setelah mencuri sepeda motor itu, dia segera menghubungi rekannya bernama Puput. Puput, kata Santo berperan sebagai perantara penjualan ke penadah. Bersama Puput, Santo mengaku akan menjual sepeda motor matic tersebut ke seorang penadah di darah Pucang Sawit, Jebres.
Keduanya pun sudah sepakat dengan penadah untuk bertemu di suatu tempat. Setelah cukup lama menunggu, bukannya bertemu dengan pembeli, mereka justru digrebek oleh polisi.
Atas kejadian itu, Kapolsekta Jebres, Kompol Edison Panjaitan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pengguna kendaraan bermotor juga diimbau agar tidak teledor meninggalkan kunci kontak di atas kendaraannya.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati. Jangan lupa kunci motor dan mencabutnya. Agar tidak mengundang aksi kejahatan," ucapnya.
Dia mengatakan, akan menjerat pelaku curanmor itu dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.