Hercules Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Penguasaan Lahan
Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (16/1). Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran mendakwa Hercules Rosario Marshal merusak kantor milik PT. Nila Alam.
Selain itu, terdakwa juga menyuruh 60 anak buahnya untuk menduduki empat lahan milik PT. Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal.
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Siapa yang menemukan patung Hercules tersebut? Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
Pertama, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap dia.
"Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera," imbuh dia.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 meter per segi. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 meter per segi. Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam.
Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang plang 'Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.
"Setelah plang dipasang terdakwa dan anak buahnya meguasai PT. Nila Alam dengan cara menutup pintu bagian barat dengan tumpukan ban dan mendirikan pos-pos penjagaan di dalam areal," ucap Jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hercules Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Barat
Sidang Perdana Kasus Hercules, PN Jakarta Barat Diperketat Polisi
Suruh Hercules Rusak & Kuasai Lahan di Kalideres, Handi Musyawan Jadi Tersangka
Polisi Rilis Barang Bukti Kasus Pengeroyokan dan Premanisme di Kalideres
Hercules Ditangkap, Kapolda Metro Apresiasi Anggotanya Berantas Premanisme
Berkas Kasus Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Hercules akan Diserahkan ke Kejaksaan