Hewan Kurban Masuk ke DIY Harus Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan
Arofa menerangkan aturan hewan kurban harus mengantongi SKKH mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.0008/2020 tgl 8 Juni 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke DIY harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani menuturkan aturan keterangan kesehatan hewan juga berlaku bagi hewan dari DIY.
-
Bagaimana cara petugas memastikan hewan kurban di Kota Yogyakarta sehat? Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan di tingkat peternak dan pasar-pasar tiban.
-
Kapan sapi kurban itu mengamuk? Peristiwa sapi kurban mengamuk di Yogyakarta terjadi pada Kamis (29/6).
-
Apa yang dilakukan warga Gunungkidul setelah menyembelih hewan kurban? Selesai menyembelih hewan kurban, mereka mengadakan acara makan daging bersama.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Raya Kurban? Pada hari ini, umat Muslim berkumpul di pagi hari untuk menjalankan salat Id bersama-sama, mirip dengan perayaan Idulfitri. Setelah salat selesai, kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
-
Apa makna kurban dalam konteks kebangsaan? Semangat kolaborasi dalam berkurban tentunya menjadi modal penting dalam memperkuat kembali pranata sosial yang mulai menipis dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Sementara bagi hewan kurban dari luar DIY, sambung Arofa wajib menyertakan surat keterangan asal ternak dari daerah asal dan surat rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Kabupaten, Kota dan Provinsi pengirim.
Arofa menerangkan aturan hewan kurban harus mengantongi SKKH mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.0008/2020 tgl 8 Juni 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
"Jadi hewan (kurban) yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan SKKH. Nantinya kami juga berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan melaksanakan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan," ungkap Arofa, Selasa 30 Juni 2020.
Arofa menuturkan terkait kondisi pandemi Covid-19, pihaknya menyarankan pada masyarakat agar menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Arofa menjabarkan untuk penyembelihan hewan kurban di luar RPH harus mendapatkan izin dari dinas terkait.
"Penyembelihan hewan kurban dioptimalkan di RPH, dan kalau di luar RPH harus dilengkapi dengan rekomendasi atau izin atau melapor ke Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner. Ini sesuai SE Bupati setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Arofa.
Baca juga:
Kemenag Keluarkan Aturan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha & Penyembelihan Kurban
Pemkot Jaktim Terapkan Aturan Distribusi Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Pemkot Solo Antisipasi Virus Alpha Corona pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Kementan Keluarkan Rekomendasi Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Jelang Hari Raya Idul Adha, Begini Skema Khusus Jual Beli Hewan Kurban di Bandung
Jelang Idul Adha, 6.500 Ekor Sapi dari NTB Dikirim ke Jabodetabek