Hilangkan pencatatan pembukuan, Presdir BNI Syariah dipolisikan
Berbagai cara mulai mediasi sampai keputusan KIP dan keputusan pengadilan tidak juga diindahkan pihak BNI Syariah.
Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano dan Divisi Hukum BNI Syariah Bayi Rohayati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani. Keduanya diduga melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Kami melaporkan Dirut PT BNI Syariah Dinno Indiano dan ke Bareskrim karena melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 UU No 21 tahun 2008 tentang BNI Syariah. Langkah ini terpaksa kami ambil, karena berbagai cara mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan pengadilan tidak juga diindahkan oleh pihak BNI Syariah," ujar Kuasa Hukum Rudy, Asri Pane dalam siaran persnya, Minggu (10/1).
Peristiwa bermula, lanjut Asri, saat kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada tanggal 7 Agustus 2007 dengan kontrak no. 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU 1 Jawa Timur (2x315 MW) Pacitan dan tanggal 27 September 2007 dengan kontrak no. 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU 3 Banten (3x315 MW) Teluk Naga Lontar, dengan nilai USD 40 juta.
"Untuk menjalankan kontrak tersebut kami pun mengajukan pinjaman kepada BNI dan pada 2 April 2008, kami pun mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan nomor surat : JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut. Sejak itu dana pun mulai dicairkan," tuturnya.
"Dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya. Hingga tanggal 27 Juni 2008 pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah berdasarkan surat keputusan pembiayaan no : USY/3/427/R. Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena kami ingin melakukan bisnis secara syariah," tambahnya.
Sayangnya, lanjut Asri, ditengah jalan PT Dale Enegi ternyata tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut pun kemudian mati di tengah jalan.
"Klien pun terus berupaya agar bertanya kepada PT Dale Energi kenapa kontrak tidak juga dijalankan dan hingga tanggal 1 September 2009, PT Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir kepada PT Dalle Energi karena pelaksanaan pekerjaan catering belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan LP No. Pol : 1563/K/IX/2009/RES.Jaksel dengan terlapor Sonny Purnara direkturnya, dengan pasal penipuan," jelasnya.
Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti penyidik lantaran kurangnya alat bukti, berupa surat verifikasi proyek yang dikeluarkan oleh BNI kepada PT Dale Energi dan jawaban dari PT Dale Energy kepada pihak BNI. Surat verifikasi dan jawaban PT Dale Energy inilah yang dimintakan oleh Rudy selama ini dan selama ini pula selalu tidak diberikan oleh pihak BNI Syariah yang kini menjadi kreditor.
"Klien kami pun kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) yang kemudian menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon PT Rolika Caterindo terhadap Termohon BNI Syariah. Dalam putusannya KIP menyatakan bahwa informasi, yang saya mohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. BNI Syariah pun kemudian menggugat KIP ini karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenangnya,” jelasnya lagi.
Namun kemudian PN Jakpus yang menyidangkan kasus ini memutuskan menolak gugatan BNI Syariah, dan malah menguatkan keputusan KIP untuk memerintahkan Badan Publik memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
“Nah karena saya sudah berusaha dengan berbagai cara mulai dari mediasi sampai keluarkannya keputusan KIP dan pengadilan sampai ada perintah eksekusi, pihak BNI Syariah tidak juga mau mengeluarkan surat tersebut, maka kami pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Desember lalu dan sekarang kami juga akan pertimbangkan untuk melaporkan pemalusuan ini kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Rudy Jundani menjelaskan bahwa alasan BNI Syariah sampai sekarang tidak juga mengeluarkan surat verifikasi dan surat jawaban dari PT Dale Energy itu juga sangat aneh. Hal ini karena tanpa adanya verifikasi dan tanpa ada jawaban dari PT Dale Energy maka tidak mungkin kredit yang diajukannya bisa dicairkan.
”Pihak Bank itu sebelum mencairkan kredit atau pinjaman wajib memverfikasi secara tertulis terkait proyek yang kami ajukan pinjamannya. Tidak mungkin tanpa verifikasi dengan berkirim surat dan tanpa jawaban PT Dale Energy kredit bisa dicarikan. Hal ini juga tertuang dalam surat BNIS kepada kami bahwa verifikasi merupakan syarat pencairan. Namun, anehnya mereka mengatakan mereka tidak memiliki surat tersebut. Ini kan bertolak belakang. Jelas kedua surat ini yang mereka sembunyikan selama ini tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.