Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara
Martinus dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Martinus Gulo (21) dinyatakan bersalah telah membuat postingan yang menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Pemuda ini dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7). Martinus dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa Martinus Gulo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Saidin.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Martinus dihukum 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Martinus menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Baca juga:
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara
Pemuka agama serukan penghentian penyebaran ujaran kebencian
Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim