Hindari penyimpangan, Polri luncurkan SIM online
Acara tersebut langsung dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Korlantas Polri hari ini melaunching pelayanan penerbitan SIM secara online untuk seluruh wilayah Indonesia. Acara tersebut langsung dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dalam sambutannya Badrodin mengatakan, pelayanan SIM online sudah dirintis sejak pertengahan 2015. Sebab, pelayanan SIM pada tahun lalu tidak dirancang terkoneksi dengan seluruh Polda di seluruh wilayah Indonesia.
"Oleh sebab itu diharapkan (pelayanan SIM online) bisa membantu pelayanan masyarakat," ujar Badrodin saat menyampaikan sambutannya di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Di samping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pelayanan ini juga bertujuan untuk menghindari penyimpangan seperti percaloan.
"Tentunya ini bertujuan agar menghindari hal hal yang menyimpang supaya masyarakat tidak terbebani dengan biaya pelayanan mahal karena percaloan," imbuhnya.
Dia juga menuturkan angka korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tiap harinya masih cukup tinggi sekitar 50 sampai 60 orang per harinya. Oleh sebab itu dia kembali mengingatkan kepemilikan SIM tidak hanya berlaku untuk orang yang sudah mampu mengendarai kendaraan namun keahlian pengendara juga harus diperhatikan.
"Kalantas setiap hari 50-60 orang meninggal perhari dengan sia sia. Penyebabnya salah satunya adalah keterampilan dan kompetensi di dalam keselamatan lalu lintas. Sehingga tidak hanya bisa mengendarai kendaraan saja yang berhak mendapatkan SIM," pungkasnya.
Dalam peluncuran pelayanan SIM online hari ini juga dilakukan video conference dengan beberapa wilayah seperti di Semarang, Makassar, Surabaya, Medan dan Bandung.
Baca juga:
Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Ini kemudahan yang diklaim polisi bikin layanan SIM lebih mudah
Mudahnya perpanjang SIM via online
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Kapan SIM Keliling beroperasi? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.