Hingga malam ini, aksi blokade TPSP Bantar Gebang masih berlanjut
Akibat aksi warga ini, truk-truk sampah terparkir di pinggiran jalan dan sejumlah SPBU.
Hingga malam ini, aksi blokade warga di pintu masuk TPST Bantar Gebang, Bekasi masih berlanjut. Truk sampah asal DKI belum diperbolehkan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir tersebut.
"Masalah TPST Bantar Gebang sampai saat ini masih ditutup oleh warga," kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Parjana saat dihubungi merdeka.com, Rabu malam (22/6).
Menurut dia, TPST Bantar Gebang akan dibuka kembali oleh warga mulai pukul 00.00 WIB. Namun, Parjana tak menjelaskan lebih detail pembukaan tersebut, apakah dengan catatan hanya diperbolehkan membuang sebanyak 2.000 ton atau tidak.
"Info lebih lanjut nanti dikabarkan, sekarang kami masih berada di lapangan (TPST Bantar Gebang)," ujar Parjana.
Penutupan TPST Bantar Gebang dilakukan sekitar seratusan warga yang bermukim di sekitar TPST tersebut mulai pukul 12.00 WIB siang tadi. Penutupan itu bersamaan dengan pemutusan kontrak antara DKI dengan pengelola, sehingga nantinya TPST Bantar Gebang dikelola secara swakelola oleh DKI.
Akibatnya, truk sampah DKI banyak yang putar balik dan kembali ke Jakarta. Tak jarang, sopir memilih bertahan namun di lokasi yang lebih jauh dari TPST Bantar Gebang, karena khawatir diamuk massa. Mereka memarkir kendaraannya di Jalan Siliwangi dan sejumlah SPBU.
Menurut koordinator aksi, Wandi, penutupan itu tak ada kaitannya dengan SP-3 yang dilayangkan Pemprov DKI kepada pengelola. Menurut dia, itu murni aksi warga melakukan kontrol sosial, karena menganggap bahwa sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantar Gebang melebihi perjanjian, seharusnya hanya 2.000 ton per hari, kenyataannya hingga 7.000 ton per hari.
Selain itu, mereka menolak pengelolaan secara swakelola yang dilakukan DKI setelah pemutusan kontrak dengan pengelola saat ini. Menurut dia, pengelolaan secara swakelola pernah dilakukan pada tahun 2000-an, namun gagal, sehingga menyebabkan dampak sosial yang parah. Ketika itu warga juga pernah menutup TPST tersebut.