Hotel Tempat Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp17 Juta
Sidang tindak pidana ringan digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis kemarin. Selain pemilik tempat yang didenda, penyelenggaraan acara yang merupakan seleb TikTok dengan pengikut 15 juta didenda Rp12 juta. Uang denda diterima Satpol PP untuk dimasukkan ke dalam kas negara.
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 17 juta kepada Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center setelah memfasilitasi Seleb TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahun pada 21 Juli lalu di tengah masa perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
"Kami kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum yang kami jalani. Untuk sanksi yang diputuskan dalam persidangan dengan nominal Rp17 juta telah kami bayarkan di tempat," kata Oliviana Anggraeni, Public Relations, ASTON Imperial Bekasi, Hotel & Conference Center dalam keterangannya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Sidang tindak pidana ringan digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis kemarin. Selain pemilik tempat yang didenda, penyelenggaraan acara yang merupakan seleb TikTok dengan pengikut 15 juta didenda Rp12 juta. Uang denda diterima Satpol PP untuk dimasukkan ke dalam kas negara.
Ia mengatakan, sejak awal Tim Gugus Covid, Satpol PP, dan dari Kepolisian mendatangi hotel perihal tersebut laporan pelanggaran PPKM, pihaknya sama sekali tidak melakukan pembelaan, apalagi memberikan keterangan palsu.
"Kami sampaikan juga di sini bahwa sejak awal pandemi tahun lalu kami menerapkan prokes dengan sungguh-sungguh ; mencuci tangan dari area luar entrance lobby, wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer, thermo gun dan juga physical distancing di seluruh area hotel," katanya,
Adapun ruang pertemuan diberikan kapasitas lebih besar dari jumlah yang dipesan, set up meja dan kursi sudah dengan perhitungan menjaga jarak.
"Pada umumnya pihak penyelenggara yang akan melakukan kegiatan sudah mengetahui hal tersebut. Kalau memang tidak tahu dan bertanya kami pasti akan jelaskan lebih lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum PPKM diberlakukan semua kegiatan yang diselenggarakan di hotel berjalan lancar dan aman semua tamu mengikuti prokes yang diberlakukan oleh pemerintah.
Baca juga:
Ini Aturan Baru Operasional Kawasan Industri Selama PPKM Level 4
Aliansi Masyarakat Sumbar Terdampak PPKM Gelar Aksi Kibarkan Bendera Putih
Satgas Sebut PPKM Mikro Belum Berjalan Baik, Ada 58.687 Belum Bentuk Posko Covid
Pemprov DKI: Pegawai WFO Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksin
PPKM Level 4, Polresta Surakarta Operasikan Pos Pantau Pasar Klewer
PPKM Level 4, Pabrik hingga Pedagang Kaki Lima Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19