Hotma akan tuntut pihak-pihak yang intervensi kasus Angeline
Hotma menyebutkan bahwa semua saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak-pihak ini, ternyata sangat tidak kompeten.
Di akhir kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel menyampaikan kepada pihak-pihak yang terus membututi dan seolah mengintervensi jalannya proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun Angeline.
Di hadapan hakim tunggal, Achmad Petensili, Hotma menyatakan pada saatnya nanti akan menuntut pihak-pihak yang tidak ada kepentingan dalam perkara ini namun terus terlibat mengitari dan seolah-olah ikut sebagai penyidik serta mengintervensi jalannya proses penyidikan.
"Pada kesempatan ini, kami sangat heran dan ingin mempertegas pihak-pihak yang terus membututi dan mengikuti kasus ini hingga sampai saat ini ada dalam persidangan. Kami pertanyaan apa dan tujuan dari pihak tersebut hingga sampai mendatangkan saksi-saksi, seolah-olah peduli namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan. Pada saatnya nanti, kami akan menuntut pihak ini," Kata Hotma tanpa menyebut siapa yang dimaksud dalam persidangan, Rabu (29/7).
Dirinya juga menyebutkan bahwa semua saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak-pihak ini, ternyata sangat tidak berkompeten yang memberatkan kliennya Margriet dalam penetapan sebagai tersangka. Ini terbukti dengan ditolaknya berkas oleh pihak Kejaksaan karena dinilai semua saksi yang disebutkan lemah dalam pembuktian.
"Saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak ini, sangat tidak berkompeten. Ini terbukti, pihak Kejaksaan menolak dan mengembalikan berkas karena dinilai belum lengkap dan lemah atas tudingan sebagai tersangka," terangnya.
Atas dasar ini, Hotma mempertegas bahwa segala fitnah yang menyudutkan kliennya harus jadi pertimbangan hakim untuk menyetujui gugatan praperadilan yang diajukannya.