Hotma yakin Margriet bisa divonis bebas atau hukuman ringan
Dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya banyak sekali kejanggalan.
Penetapan tersangka kepada Margriet tentang pembunuhan Angeline pada Minggu (28/6), dianggap enteng oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
Bahkan pengacara kondang ini menegaskan, jika nanti di pengadilan kliennya ternyata divonis ringan atau bebas, maka dia yakin pasti akan ada pelaku utama.
"Saya hanya ingatkan. Sekali lagi ini bukan ancaman. Nanti saat di pengadilan ternyata klien saya divonis sangat ringan atau mungkin bebas. Artinya, akan ada pelaku utama dalam kasus ini," ujar Hotma di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Hingga kini, Hotma belum terima jika Margriet ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya banyak sekali kejanggalan.
"Khusus kasus pembunuhan dilakukan di Polresta. Untuk penelantaran dilakukan di Polda Bali. Saat itu, penyidikan di Polresta juga dihadiri penyidik dari Polda Bali. Silakan kawan-kawan artikan sendiri," pungkasnya.